Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Tak Bayar THR Segera Laporkan
Oleh : Harjo
Kamis | 15-06-2017 | 15:26 WIB
Kadis-PTSP-Bintan11.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan Hasfarizal Handra. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Hasfarizal Handra menghimbau kepada karyawan agar perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR).

 

"Apabila ada permasalahan THR segera dilaporkan secara resmi," kata Hasfarizal Handra kepada BATAMTODAY.COM di Bintan Bunyu, kamis (15/6/2017).

Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum ada mendapat keluhan dari karyawan di Bintan karena tidak mendapatkan hak THR. "Sampai saat ini, masalah THR pekerja di sejumlah perusahaan di Bintan, masih aman-aman saja," terangnya.

Hasfarizal menjelaskan walaupun ranah DPMPTSPTK Bintan tidak lagi sebagai pengawasan bidang tenaga kerja, pasca masalah pengawasan sudah menjadi wewenang provinsi Kepri. Namun apabila ada permasalahan THR muncul, Bintan akan merekomendasikan penanganannya kepada provinsi yang memang memiliki wewenang dalam pengawasan.

"Pasca kewenangan pengawasan tenaga kerja yang sebelumnya berada di Dinas kabupaten/kota. Namun sejak beberapa waktu lalu wewenang sudah pada di provinsi Kepri. Artinya Pemkab Bintan, juga tidak akan lepas tangan apabila ada permasalahan yang dialami oleh para pekerja," ujarnya.

Editor: Yudha