Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Bantuan Hukum Kepri Disahkan

Masyarakat Tak Mampu Berhak Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemrov Kepri
Oleh : Ismail
Senin | 12-06-2017 | 19:14 WIB
teken-MoU-Perda-Hukum.gif Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menandatangani BAP penyerahan Perda Bantuan Hukum (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah melalui pembahasan yang panjang serta konsultasi ke berbagai pihak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum Masyarakat Miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna, Senin (12/6/2017).

Rapat ParipurnaPengesahan Perda tersebut diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri atas hasil pembahasan Ranperda Bantuan Hukum yang dilanjutkan dengan penetapan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kepri.

Ketua Pansus Ranperda Bantuan Hukum, Taba Iskandar, dalam laporannya menyampaikan, Indonesia merupakan negara hukum, oleh karena itu penyelenggaraan hak bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya ekonomi menengah ke bawah, merupakan upaya persamaan hak mendapat keadilan.

"Selama ini, bantuan hukum belum menyentuh warga miskin. Oleh karena itu, kiranya pemerintah daerah perlu membuat Perda yang menjadi pendampingan, penerima bantuan dan pemberi bantuan hukum," katanya.

Taba menambahkan, untuk membahas dan meriset Ranperda tersebut, Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur. Tak hanya itu, materi tersebut juga dikonsultasikan ke Biro Hukum Kemendagri.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengungkapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan DPRD yang telah bekerja secara simultan guna membahas Ranperda bantuan hukum tersebut. Sehingga, Ranperda itu bisa dengan cepat disahkan menjadi Perda.

Dijelaskannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah. Untuk itu, pentingnya Pemprov Kepri menyusun Perda tentang bantuan hukum bagi masyakat kurang mampu.

"Terima kasih saya ucapkan kepada rekan DPRD yang telah bekerja secara simultan untuk membahas Perda tersebut," imbuhnya.

Editor: Udin