Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Hari ke-10 Operasi Patuh Seligi 2017, Polres Karimun Tindak Ratusan Pelanggar
Oleh : CR-16
Jum'at | 19-05-2017 | 16:27 WIB
Operasi-Patuh-Seligi-Polres-Karimun.gif Honda-Batam

PKP Developer

Operasi Patuh Seligi 2017 Polres Karimun yang digelar di kawasan Pasar Puan Maimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Operasi Patuh Seligi 2017 yang digelar Polres Karimun pada Jumat (19/5/2017) ini memasuki hari ke-10. Dalam operasi yang digelar di kawasan Pasar Puan Maimun itu berhasil menjaring 32 unit kendaraan roda dua.

Kanit Ragiden Polres Karimun, Ipda Sadi, mengatakan, para pengendara yang ditilang rata-rata melawan arus lalu lintas. Padahal sudah jelas ada rambu di samping jalan yang menunjukkan tidak boleh melawan arah.

"Yang kita tilang pengendara yang melawan arus kendaraan serta tidak memakai helm," ujar Sadi

Lanjut Sadi, di hari ke-10 Patuh Seligi yang dilaksanakan petugas Satlantas Karimun, yang melanggar ada 32 unit kendaraan roda 2. Namun untuk saat ini, tidak ditemukan motor curian dan rata-rata memiliki surat. Hanya saja pengendaranya tidak mempunyai SIM dan tidak memakai helm.

"Kita gelar razia dari jam 10 sampai dengan jam 11. Yang terjaring 32 unit kendaraan roda 2, surat-surat kendaran mereka ada, hanya saja mereka tidak memiliki SIM dan tidak memakai helm," ujar Sadi saat diwawancarai.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Tengku Fazrial Kennedy mengatakan, Operasi Patuh Seligi tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, guna terciptanya Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).

Sesuai amanat Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diharapkan untuk Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat totalitas korban kecelakaan lalu lintas.

"Tujuan kita ingin mengurangi angka kecelakaan dan ingin melihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan-aturan yang sudah kita buat. Kalau mereka tidak memakai helm, tapi surat-surat lengkap kita lepaskan tapi dengan syarat harus beli helm baru. Namun apabila tidak memiliki surat-surat akan kita tilang," ujar Kennedy

Total pelanggaran sementara dari data Polres Karimun selama 10 hari, terhitung dari tanggal 9 sampai hari ini pada Operasi Patuh Seligi 2017 yakni, teguran 182, tilang 221, jenis pelanggaran berupa surat-surat sebanyak 132, marka 12, kelengkapan 77.

Editor: Udin