Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengajuan Interpelasi ke Wali Kota Batam Masih Bergulir
Oleh : Ocep/Dodo
Senin | 31-10-2011 | 15:39 WIB
Riki_Syolihin1.jpg Honda-Batam

Riki Syolihin, salah satu inisiator usulan interpelasi kepada Wali Kota Batam soal izin usaha kepariwisataan. 

BATAM, batamtoday - Usulan interpelasi (hak bertanya) yang diajukan oleh sejumlah Anggota DPRD kepada Wali Kota Batam Ahmad Dahlan terkait pemberian izin usaha kepariwisataan masih terus bergulir dimana kesembilan fraksi yang ada di DPRD saat ini tengah menyiapkan sikap atas usulan tersebut.

Kesembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Batam tetap menanggapi serius usulan pengajuan interpelasi kepada Wali Kota Batam Ahmad Dahlan terkait dengan penerbitan izin usaha kepariwisataan oleh pemerintah kota.

"Interpelasi akan kami bahas ditingkat fraksi dalam waktu dekat," ungkap Ketua Fraksi PKB Jefry Simanjuntak kepada batamtoday hari ini, Senin (31/10/2011).

Meskipun sudah menarik dukungan atas usulan interpelasi tersebut, namun katanya, selaku pimpinan fraksi dia tetap akan mengagendakan pembahasannya di tingkat fraksi.

Seperti diketahui, pada Selasa (25/10/2011) lalu sembilan anggota DPRD Batam mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mempertanyakan penerbitan izin usaha pariwisata khusus termasuk Gelanggang Permainan (Gelper), yang beroperasi di luar kawasan yang sudah diperuntukkan.

Kesembilan anggota DPRD tersebut antara lain Ricky Syolihin (FPKB), Sukaryo (F-PKS), Joko Martono (F-PPPIR), Beliefman Sijabat (F-PAN), Tintin Yuniastuti (F-PKB), Jefry Simanjuntak (F-PKB), M. Yunus Muda (F- Partai Golkar), Tuahman Purba (F-PKN) dan Nuryanto (F-PDI Perjuangan).

Dalam surat pengajuan hak interpelasi mereka antara lain memertanyakan keluarnya izin oleh Pemerintah Kota Batam kepada para pelaku usaha pariwisata, termasuk gelanggang permainan (Gelper), di luar kawasan pariwisata terpadu.

Mereka menilai Wali Kota Batam Ahmad Dahlan telah melanggar pasal 21 Perda Kepariwisataan dengan menerbitkan izin usaha sementara dan tidak menjalankan pasal 36 ayat 1 karena tidak melakukan penertiban dan melokaliasasi usaha pariwisata khusus tersebut.

Namun sehari setelah pengajuan, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jefry Simanjuntak menarik dukungan terhadap usul interpelasi tersebut.

Kendati sudah menarik dukungannya, Jefry mengatakan dia tetap akan mengarahkan fraksinya mengkaji secara komprehensif usulan interpelasi.

Fraksinya, menurut dia, akan mendalami substansi interpelasi khususnya terhadap dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh Wali Kota Batam Ahmad Dahlan atas penerbitan izin usaha kepariwisataan yang tercantum dalam surat pengajuan interpelasi.

Keseriusan yang sama juga dilontarkan Ketua Fraksi PPP Indonesia Raya, Irwansyah.

Irwansyah mengatakan jika fraksinya menemukan pelanggaran kebijakan seperti yang disebutkan dalam interpelasi itu, maka fraksinya akan mendukung agar interpelasi dilanjutkan pada tahapan selanjutnya, yakni pengajuan hak angket.

"Sangat penting untuk memerhatikan substansi dari interpelasi tersebut sebelum fraksi menyatakan sikapnya dalam rapat paripurna," kata dia.

Apalagi, lanjut dia, pengajuan dan hasil akhir interpelasi tidak terlepas dari dinamika politik yang berkembang di DPRD Batam.