Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miris, Buruh di Lingga Rela Digaji di Bawah UMK
Oleh : Nur Jali
Senin | 01-05-2017 | 17:26 WIB
Ilustrasi-pekerja-400x192.gif Honda-Batam

Ilustrasi buruh yang dibayar di bawah UMK (Sumber foto: buruh.online)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Buruh di Kabupaten Lingga berharap ketegasan pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan kepada para karyawan atau pegawai swasta di Kabupaten Lingga. Pasalnya, para pelaku usaha di Kabupaten Lingga hampir tidak satu pun yang membayar gaji layak kepada karyawannya, sesuai dengan upah minimum yang di tetapkan oleh pemerintah.

Salah satu pekerja di salah satu dealer motor di Dabosingkep mengatakan, sudah hampir lima tahun dirinya bekerja di dealer motor itu, dengan jumlah pekerja lebih dari sepuluh orang. Namun pemilik usaha atau bosnya itu, hingga hari ini tidak ada satupun yang membayar gaji sesuai dengan UMK.

"Saya pernah mengusulkan ini kepada pimpinan, tapi mereka berkilah jika itu diterapkan maka akan banyak karyawan yang terkena PHK, karena dealernya tidak sanggup, sementara yang ingin bekerja banyak," sebut sumber tersebut.

Sumber juga mengatakan, tidak saja di dealer motor tempatnya bekerja namun di beberapa hotel, dealer-dealer lainnya, hingga Bank Swasta di Dabosingkep, banyak yang tidak membayar gaji sesuai dengan UMK.

"Hampir semuanya, di sini ada persatuan buruh, tapi mereka tidak mampu berbuat banyak. Alasannya karena kondisi di Lingga ekonominya sangat parah saat ini," sebutnya.

Salah satu pengurus Serikat Buruh membenarkan hal tersebut, menurutnya hingga saat ini pemerintah daerah sangat tidak mempedulikan hal ini, karena kesiapan pemerintah daerah untuk menjadi daerah yang mandiri sangat tidak siap, khususnya bagi pekerja-pekerja swasta. Bahkan katanya lagi, hari ini Tenaga Harian lepas pun banyak yang tidak mendapat upah yang layak.

"Mereka tidak berani untuk melakukan aksi atau sebagainya, karena mereka memang membutuhkan pekerjaan. Sehingga berapa pun gajinya mereka terima," ujar Erik salah satu pengurus Serikat Buruh saat di Konfirmasi, Senin (1/5/17).

Mengenai hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian belum dapat dikonfirmasi. Bahkan Kepala Bidang Ketenagakerjaannya pun menolak mengomentari hal ini dan menyerahkan kepada pimpinannya.

"Maaf masalah itu bisa dikonfirmasi kepada Kepala Dinas, saya belum bisa berkomentar," sebutnya.

Sementara itu kepala Dinas Tenaga Kerja, KUKM dan Perindustrian, Muzammil Ismail, HP-nya tidak dapat dihubungi, karena hari libur. Meskipun pada dasarnya beliau selaku abdi negara, harus siap kapan pun dibutuhkan.

Dan lagi, di dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya dalam pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Editor: Udin