Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

‎Jalan Berliku Mencari Wakil Gubernur Kepri

Hari Ini, Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kepri Bahas Kelayakan Administrasi 2 Cawagub
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-04-2017 | 08:24 WIB
Jumaga-Nadeak.gif Honda-Batam

PKP Developer

‎Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unsur Pimpinan dan Ketua Fraksi di DPRD Kepri kembali akan membahas kekurangan syarat adminstrasi dua nama calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri yang diusung 5 partai politik.

"Besok (hari ini, red) rencananya dua nama yang sebelumnya diajukan Gubernur, akan kami rapatkan dengan unsur pimpinan, dan Ketua Fraksi di DPRD," sebut Jumaga Nadeak kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (26/4/2017).

Rapat tersebut, kata Jumaga, dilakukan untuk membahas syarat administrasi calon, sebelum nantinya dibawa ke Badan Musyawarah DPRD Kerpri.

Dalam rapat Unsur Pimpinan dan seluruh Ketua Fraksi ‎DPRD Kepri itu, nantinya akan membahas secara terbuka, layak atau tidaknya dua nama calon tersebut.

"Melalui rapat unsur pimpinan dan seluruh ketua fraksi, nanti akan diputuskan apakah dua nama calon yang diajukan itu layak untuk dilanjutkan ke pembahasan Banmus atau dikembalikan untuk dilengkapi," lanjut Jumaga.

Selain itu, Jumaga juga mengakui, jika sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Peduli Kepri (AMPK) yang sebelumnya mendesak Proses Pemilihan Wakil Gubernur Provinsi Kepri. Dalam pertemuan itu, Jumaga juga membuka dan menunjukan aturan hukum yang mengatur, serta sejumlah kekurangan berkas syarat administrasi dua nama Cawagub yang diajukan Gubernur.

"Tidak ada yang saya sembunyikan, mekanisme aturan dan apa syarat adminisrasi calon wagub yang diusulkan semua saya jelaskan dan tunjukan. Dan atas hal itu, AMPK juga menyatakan memaklumi dan meminta agar parpol pengusung melengkapi rekomendasinya terhadap dua nama cawagub yang diajukan Gubernur," ujar Jumaga.

Sebelumnya, akibat turunan Peraturan Pemerintah (PP) berupa Juklak dan Juknis dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 dan UU Nomor 10 tahun 2015, tentang Pilkada Gubernur belum turun, lima partai pengusung Gubernur dan wakil Gubernur dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersama Pimpinan DPRD Kepri beda persepsi.

Sebelumnya, Gubernur Nurdin telah mengajukan dua nama Cawagub, yaitu Isdianto dan Agus Wibowo. Namun, karena belum disertai dengan kelengkapan persyaratan seperti rekomendasi DPP lima parpol pengusung Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengembailan surat tersebut,

Alasan pengembalian tersebut adalah, ‎tidak memenuhi pasal 176 Jo pasal 45 UU nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta PKPU, tentang Syarat Pendaftaran pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

‎"Yang dapat Rekom dan memenuhi peryaratan hanya Isdianto, sementara satu Calon satu lagi, Agus Wibowo, hingga saat ini belum mendapat Rekomendasi dari 5 DPP Parpol Pengusung, demikian juga persyaratan sebagai calon wakil Gubernur," tegas Jumaga.

Editor: Dardani