Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Terisinya Posisi Wagub Kepri

Komisi II DPR Nilai Ada Kecenderungan Kepala Daerah Tak Ingin Jabatan Wakilnya Terisi
Oleh : Irawan
Minggu | 23-04-2017 | 15:01 WIB
Lukman Edy.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dan otonomi daerah (otda) menyoroti berlarut-larutnya pengisian jabatan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Jika dibiarkan terlalu lama, ada kecenderungan Nurdin Basirun selaku kepala daerah atau Gubernur Provinsi Kepri ingin sendiri.

"Silahkan berembuk sudah ada dua calon, soal adminitrasi itu soal teknis saja. Pengisian wakil gubernur ini tinggal menunggu bola saja. Jika dibiarkan terlalu lama, ada kecenderungan kepala daerah ingin sendiri," kata Lukman Edy, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta, Minggu (23/4/2017).

Lukman mendorong, agar proses pengisian posisi wakil gubernur segera dilaksanakan. Sebab, efektivitas pemerintahan dan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, diperlukan peran wakil gubernur.

"Kami meminta agar proses pengisian jabatan wakil gubernur di Kepri segera dilakukan. Ini juga kita sampaikan saat Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Kepri beberapa waku lalu," katanya.

Seperti diketahui, DPRD Kepri telah menerima berkas dua nama calon Wakil Gubernur yang diajukan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Tetapi, berkas kedua calon Wakil Gubernur itu akan dikembalikan lagi lantaran syarat administrasi belum lengkap.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Kamis (20/4/2017), usai menghadiri Paripurna di Dompak, Tanjungpinang. Menurutnya, masih ada empat syarat administrasi yang belum dilengkapi kedua calon tersebut.

"Dua nama calon wakil Gubernur yang diusung dan diusulkan Parpol ke DPRD melalui Gubernur itu, sudah kami terima Satu minggu lalu. Dan setelahkami periksa, ada 4 Syarat Administrasi dua calon ini, hingga saat ini tidak dapat dipenuhi Parpol pengusung," kata Jumaga.

Atas belum lengkapnya syarat administrasi Calon Wakil Gubernur yang diusulkan Partai Demokrat, Nasem, Gerindra, PPP dan PKB itu, Jumaga menyatakan, akan mengembalikan berkas ke-2 Calon wakil Gubernur itu, ke Gubernur Nurdin Basirun, agar dilengkapi Parpol pengusung.

"‎Setelah kami Check, syarat administrasi yang belum dilengkapi seperti mengundurkan diri dari ASN dan DPRD serta Rekomendasi DPP Parpol pengusung dan dua syarat lainya," sebutnya.

Editor: Surya