Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Bakal Kembalikan Berkas Dua Nama Cawagub ke Gubernur Nurdin
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-04-2017 | 11:02 WIB
ju-01.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri membenarkan telah menerima berkas dua nama calon Wakil Gubenrur yang diajukan Gubernur Nurdin Basirun. Tetapi, berkas kedua calon Wakil Gubernur itu akan dikembalikan lagi lantaran sryarat administrasi belum lengkap.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Kamis (20/4/2017), usai menghadiri Paripurna di Dompak, Tanjungpinang. Menurutnya, masih ada empat syarat administrasi yang belum dilengkapi kedua calon tersebut.

"Dua nama calon wakil Gubernur yang diusung dan diusulkan Parpol ke DPRD melalui Gubernur itu, sudah kami terima Satu minggu lalu. Dan setelahkami periksa, ada 4 Syarat Administrasi dua calon ini, hingga saat ini tidak dapat dipenuhi Parpol pengusung," kata Jumaga.

Atas belum lengkapnya syarat administrasi Calon Wakil Gubernur yang diusulkan Partai Demokrat, Nasem, Gerindra, PPP dan PKB itu, Jumaga menyatakan, akan mengembalikan berkas ke-2 Calon wakil Gubernur itu, ke Gubernur Nurdin Basirun, agar dilengkapi Parpol pengusung.

"‎Setelah kami Check, syarat administrasi yang belum dilengkapi seperti mengundurkan diri dari ASN dan DPRD serta Rekomendasi DPP Parpol pengusung dan dua syarat lainya," sebutnya.

Politisi Partai PDI Perjuangan itu, juga memastikan, kedua calon itu harus memenuhi syarat administrasi sebagaimana pasal 176, jo pasal 45 UU nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta PKPU, tentang Syarat Pendaftaran pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur. ‎

"Tidak akan bisa diajukan kalau syarat administrasi sesuai dengan UU dan PKPU itu tidak dipenuhi calon Wagub yang diusulkan," tegasnya.

Jumaga juga mengatakan, pihaknya sebagai Lembaga Legislatif yang diberi wewenang untuk memilih, Wakil pengganti, sebagaimana yang diamanatkan UU, ‎memiliki kapasitas sebagaimana KPU melaksanakan mekanisme dan administrasi persyaratan sesuai yang diamantakan UU dalam pelaksanaan Pemilihan Wagub Kepri.

"Dan atas belum lengkapnya syarat calon yang diajukan serta diusung Parpol pengusung ini, maka kami akan kembali meminta melengkapi," katanya.

Jika dipaksa menerima dan dibawa ke Banmus, kata Jumaga akan berbahaya. Sebab, Legislator Parpol dan anggota DPRD lainya, akan menyerangnya, sebagai Ketua DPRD yang tidak menjalankan Konstitusional.

"Bisa ‎bahaya dong, apa bila sampai ke Banmus, bisa-bisa saya yang diserang dan dipersalahkan masyarakat Kepri. Menerima calon pemimpin Kepri yang syaratnya tidak lengkap, dan tidak layak diparipurnakan," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Jumaga, karena persyaratan calon Wakil Gubernur tersebut sifatnya normatif dan tidak perlu dijabarkan, bukan merupakan Kebijakan, hingga harus diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎Sebelumnya, dua nama calon wakil Gubernur Isdianto dan Agus Wibowo, telah diajukan Gubernur ke DPRD Kepri. Namun karena belum disertai dengan perysaratan calon Gubernur dan wakil Gubernur dalam pengajuan itu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengembailan surat Gubernur tentang pengajuan dua nama Wakil Gubernur tersebut, agar dilengkapi.

Dua nama cawagub yang diusulkan 5 Partai Pengusung Gubernur dan wakil Gubernur, harus dibarengi dengan dokument pendukung persyaratan sesuai dengan UU. "‎Semua syarat calon kandidat yang diusulkan, persyaratan dan rekomendasinya harus ditandatangai oleh Parpol pengusung dengan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan," ujar Jumaga.

Kalau sudah syarat pencalonanya sudah lengkap, selanjutnya, Gubernur, mengajukan dua nama yang diusulkan Partai pengusung tersebut ke DPRD.

"Jika persyaratan pengusulan dan pengajuan dua nama calon Wakil Gubernur ini sudah sampai di DPRD. Saya Jamin, tak sampai hitungan 1 minggu, proses pemilihan Wakil Gubernur di DPRD langsung dapat dilakukan," sebutnya.

Editor: Gokli