Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Mekanisme Pengisian Jabatan Wagub Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-04-2017 | 16:38 WIB
Said-Sirajudin-KPU-400x192.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Kepri, Said Sirajudin (Foto: Charles Sitompul)

Beberapa waktu terakhir , masalah pengisian jabatan Wakil Gubernur Kepri selalu menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. 

Memang sejak ditinggalkan oleh DR H Nurdin Basirun SSos MSi, yang dilantik menjadi Gubernur Kepri menggantikan alm H Muhammad Sani sejak Mei 2016 lalu, jabatan Wakil Gubernur hingga saat ini masih kosong.

Jika kita lihat di media massa, media sosial dan  bahkan di warung-warung kopi,  masalah siapa yang berhak mengajukan calon ke DPRD  dan mekanisme pemilihannya selalu menjadi topik diskusi yang menarik.
Bahkan tidak jarang beberapa kalangan bertanya ke kami, bahkan kita juga sudah pernah rapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Kepri membahas masalah ini. Tapi ternyata masih banyak juga masyarakat yang belum faham dengan persoalan ini.

Sebagai penyelenggara Pemilu, tentu kami berkewajiban menjelaskan kepada khalayak ramai tentang bagaimana sebenarnya prosedur atau mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur ini, supaya tidak menimbulkan perdebatan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengisian jabatan calon Wakil Gubernur ini adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah, di mana kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan (lihat pasal 78) maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah (pasal 89).

Artinya, dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur, kita harus berpedoman pada  Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalam undang-undang ini dijelaskan (pasal 176),  dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota  berhenti, pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Di pasal ini (ayat 2) juga disebutkan, partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Di sini sudah sangat jelas, yang berhak mengajukan calon adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2015 yang lalu.

Artinya, dua orang calon Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Partai Politik pengusung harus sama dan tidak bisa berbeda-beda.

Setelah didapat dua calon yang disetujui oleh seluruh Partai Politik pengusung, baru diajukan ke DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat pleno. Jadi tugas seorang Gubernur di sini hanya menyampaikan dua nama calon Wakil Gubernur yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik ke DPRD, bukan mengusulkan!! sekali lagi hanya menyampaikan apa yang sudah diusulkan Partai Politik.

Kalau sebelumnya di Undang-undang nomor 32 tahun 2004, memang pengusulan calon Wakil Gubernur ke DPRD menjadi wewenangnya seorang Gubernur sebagaimana di pasal 35 ayat 2 "Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud ayat I yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lalu bagaimana tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur sebagaimana yang dimaksud di atas?

Di UU Nomor 10 tahun 2016  pasal 176 ayat 5, disebutkan bahwa mekanismenya diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jadi bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana yang banyak difahami oleh masyarakat selama ini.

Karena itulah, dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur ini, KPU Provinsi Kepri tidak punya wewenang, karena mekanisme pemilihannya dilakukan di DPRD Provinsi Kepri. Tapi sayangnya hingga saat ini Peraturan Pemerintah ini belum juga ke luar.

Lantas apa yang harus dilakukan?

Menurut hemat kami, hanya ada dua opsi, pertama menunggu Peraturan Pemerintah turun atau DPRD Provinsi Kepri membentuk Panitia khusus (Pansus) yang akan menyusun Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur Kepri sebagai turunan dari Undang-undang ini.
 
Dalam Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur ini, setidaknya harus memuat beberapa hal, antara lain: Ketentuan umum, tugas DPRD dalam pengisian calon Wakil Gubernur, hak DPRD,  kepanitiaan, tata cara dan perlengkapan pemilihan, persyaratan calon, verifikasi persyaratan calon, jadwal pemilihan, visi dan misi calon Wakil Gubernur, pelaksanaan pemilihan, saksi, calon terpilih, ketentuan peralihan, dan penutup.

Saran kami, ada baiknya sebelum disahkan dalam paripurna, Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur ini dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, supaya Tatib yang disusun tidak bertentangan dengan  paraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mungkin ada baiknya kita melihat proses pemilihan Wakil Gubernur di daerah lain yang persoalanya sama dengan di Kepri, seperti di Sumatera Utara dan Riau).

Nah, terkait persyaratan calon Wakil Gubernur, apakah harus mundur dari TNI, Polri, ASN, atau anggota DPRD yang banyak sekali ditanyakan kepada kami, maka itu menurut kami, hal ini tergantung pada Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur yang disusun oleh DPRD tersebut.

Namun menurut hemat kami, memang sebaiknya jika ada angota TNI, Polri, ASN, dan anggota DPRD yang ikut menjadi calon harusnya juga mundur, sama seperti saat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015 dan 2017 yang lalu.

Jadi demikianlah mekanisme atau tata cara pengisian jabatan Wakil Gubernur, semoga dengan tulisan singkat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Terima kasih.

Oleh: Said Sirajuddin
(Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri)