Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi KONI Natuna Kembalikan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 11-04-2017 | 14:01 WIB
Espose-terangkaUT-Natuna1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kejaksaan Tinggi Kepri saat menggelar konfrensi Pers, Selasa (11/4/2017)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi dana hibah bansos ke Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI)‎ Nutana DE dan WN akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.1 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka dan Wakajati Kepri, asri Agung Putra, didampingi Asisten dan Penyidik Kejaksaan mengatakan, pengembalian dan penyitaan nilai kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar tersebut merupakan upaya penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Kepri.

"Proses hukumnya akan tetap jalan. Penyitaan dan pengembaliaan kerugian negara ini, merupakan upaya asset rest yang dilakukan penyidik Kejaksaan," ujar Yunan, Selasa (11/4/2017).

Kajati Kepri mengatakan, tersangka WN telah mengembalikan dana Rp1,1 miliar dan disita tim penyidik pada Senin (10/4/2017).

"Atas penyitaan pengembaliaan nilai kerugian Negara ini, Kejaksaan Tinggi Kepri akan menitipkan dana tersebut di Bank BRI Cabang Tanjungpinang," ujar Kajati.

Sedangkan mengenai perkembangan penyidikan, masih terus berlangsung dan tahap pemberkasan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor utuk penuntutan.

"Pembalian tersebut tidak akan menghentikan proses Penuntutan. Saat ini proses penyidikan dan penuntutan, tinggal pemberkasan, untuk segara dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, ‎Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna WN dan Kepala Bidang Peliputan dan Pemberitaan Olahraga LPP-RRI Jakarta berinisial ‎DE sebagai tersangka.

Penetapan dua tersangka dalam dugaan korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Natuna ini, dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, atas sejumlah barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, dalam penyidikan korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Natuna tersebut.

Adapun modus kedua tersangka mengkorupsi dana KONI Natuna dari APBD 2011, diawali dengan pengajuaan dan permohonan bantuan Hibah tersangka DE selaku pengurus KONI Natuna dengan surat Nomor: 09/KONI/NTN/I/2011 tanggal 15 Januari 2010 ke Bupati Natuma, Cq Kepala BPKAD Natuna.

Sementara, sesuai dengan surat pelantikan kepengurusan KONI Natuna, tersangka DE telah habis masa jabatan dan dinyatakan demisioner, tetapi masih mengelola dan menggunakan dana KONI tersebut.

"‎Tersangka DE selaku Ketua Harian I KONI Natuna mengajukan pencairan dana dan tersangka WN selaku Kepala BPKAD Natuna menyetujui," ujarnya.

Atas perbuatanya, ‎tersangka DE dan WN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo 3 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Yudha