Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hotman Ingatkan Nurdin dan Ketua DPRD Jangan Main "Petak Umpet" Soal Calon Wagub
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-03-2017 | 15:26 WIB
hotman-hutapea1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pengurus Partai Demokrat Provinsi Kepri, Hotman Hutapea. (Foto: Info Raykat)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pengurus Partai Demokrat Provinsi Kepri, Hotman Hutapea mengingatkan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak agar tidak usah main "petak umpet". Pasalnya, hingga kini keduanya belum juga serius memutuskan pengangkatan Wakil Gubernur.

"‎Dua nama calon wagub, Isdianto dan Agus Wibowo sudah diajukan ke Gubernur, untuk diteruskan ke DPRD Kepri. Dan pengajuan dua nama itu, hasil kesepakatan rapat 5 parpol pengusung yang dihadiri seluruh Ketua dan Sekertaris DPD 5 parpol pengusung di Kepri. Nggak usahlah main "petak umpet," ujar Hotman kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (23/3/2017).

‎Jika memang Gubernur dan Ketua DPRD Kepri tidak ingin ada Wakil Gubernur, tambah Hotman, hendaknya diberitahu, hingga Partai Demokrat dapat menentukan langkah politiknya.

"‎Dua nama yang sebelumnya diusulkan Isdianto dan Agus Wibowo, sudah diputusakan pada 27 Desember 2016 lalu, sudah dirapatkan dan disetujui semua parpol pengusung. Saat itu Gubermur dan Asisten I Raja Ariza juga ada, semua Ketua Partai pengusung sudah sepakat dua nama," ujar Hotaman.

"Oke-lah" ‎kata Politisi Demokrat ini, Isdianto tidak pernah diperdebatkan, yang didebatkan adalah syarat dan rekomendasi masing-masing parpol kepada Agus Wibowo. Pertanyaan kami, unsur pimpinan DPRD saja ditentukan berdasarkan perolehan jumlah kursi. Demikian juga Parpol yang mengusulkan Agus Wibowo, kursi Demokrat di DPRD Kepri ada 7, Mustafa Wijaya ada 5 Kursi, Fauzi Bahar ada 4 Kursi, sedangkan Rini hanya ada 2 Kursi.

"Kalau dinyatakan pencaolan Agus Wibowo harus ada rekomendasi, parpol pengusung sudah merekom dua nama berdasarkan Rapat yang dilaksanakan masing-masing perngurus DPD Parpol. Apa Demokrat masih harus minta Rekom dari partai lain?" ujar anggota DPRD Kepri ini.

‎Seharusnya, tambah Hotman, Ketua DPRD Kepri harus menerima dua nama yang diajukan Gubernur sebagai mana usulan parpol pengusung. Dan atas dua nama itu, baru nanti dapat dialakukan Rapat dan pembahasan di DPRD, berdasarkan apa syarat calon Wagub yang diusulkan itu sah atau tidak.

"Kalau saat ini, walaupun dua nama calon yang diajukan sudah memenuhi persyaratan, belum dapat dinyatakan sah, untuk dipilih sebagai calon wakil di DPRD," ujarnya.

Hal ini, tambah Horman, sama dengan pemilihan di Sumatera, Kendati memang hanya diusung satu Parpol, tetapi ketia Gubernur mengajukan nama calaon ke DPRD, melalui Tim atau Panitia Khusus, kembali dibuat mekanisme, dan dikonsultasikan ke Menteri dalam Negeri, mengenai tatacara dan aturan yang ditetapkan dalam penetapan. Pemilihan calon wakil gubernur pengganti ini.

"‎Atas dasar itu, kami menyarakan, agar DPRD menerima dua nama yang diajukan Gubernur, selanjutnya, DPRD melakukan Konsultasi ke Mendagri, melalui surat Edaran dan berita acara, DPRD dapat membentuk Tatip serta Penasus Pemilihan wakil Gubernur Kepri Pengganti ini," pungkasnya.

Editor: Dardani