Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Keuangan Negara Ratusan Miliar

Begini Modus dan Praktik Mafia Rokok Ilegal di Kepri
Oleh : Tim Batamtoday
Selasa | 14-03-2017 | 10:02 WIB
bongkar-rokok-ftz4-01.gif Honda-Batam

Proses pembongkaran rokok FTZ di gudang yang terletak di RT 3/ RW IV Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang. (Insert: Rokok kawasan FTZ yang diperjualkan belikan diluar kawasan tersebut) (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sindikat bisnis rokok khusus kawasan bebas Batam, Bintan dan Karimun, yang digeluti pengusaha nakal, ternyata telah berlangsung sejak lama. Bisnis haram ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar dari sektor cukai.

Dari penelusuran BATAMTODAY.COM, rokok khusus kawasan bebas atau FTZ dari berbagai merk, hingga saat ini bebas diperjualbelikan di sejumlah pasar, grosir, kelontong dan bahkan kedai kresek di daerah non kawasan bebas di Tanjungpinang dan Bintan. Peredaran rokok FTZ ini bahkan telah marak di pulau-pulau di Kepri, bahkan daerah lain di Pulau Sumatera.

Berbagai jenis dan merk rokok berlebel "Khusus Kawasan Bebas" tanpa cukai, yang beredar luas di Provinsi Kepri, diantaranya, S-Mild, UN, Gudang Baru, dan Revolution.

Adapun modus sindikat perdagangan rokok khusus kawasan FTZ ini adalah dengan memperjualbelikan kuota persetujuan pemasukan barang/rokok dari oknum di BPK-FTZ Batam, Bintan dan Tanjungpinang.

Bahkan, untuk wilayah Tanjungpinan, dengan dua titik kawasan FTZ, Senggarang dan Dompak, yang batasnya sampai saat ini abu-abu, BPK-FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang disebut mengeluarkan kuota rokok FTZ hingga 25.000 tin/kardus besar pada 2016.

Sedianya, sesuai dengan aturan yang berlaku, pengajuan kuota bahan konsumsi di wilayah kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas (Free Trade Zone), dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang ada di kawasan tersebut.

Sejumlah sumber menyebut, dengan kuota jumbo yang diperoleh pengusaha dari BPK-FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang, merupakan ‎permainan kongkalikong antara pengusaha dan oknum BPK FTZ. Dari penggelembungan kuota inilah permainan dimulai.

"Untuk pendistribusian, sejumlah kaki tangan cukong, yang terdiri dari sales-sales kecil, mulai menawarkan dan menjajakan berbagai merk rokok khusus Kawasan FTZ ini ke grosir di Tanjungpinang dan Bintan," ujar sumber.

Sedangkan untuk pendistribusian rokok kawasan FTZ ke daerah Sumatera, sang cukong atau toke pemilik kuota memanfaatkan jasa oknum aparat dengan jatah yang sudah ditentukan. "Kalau Bea dan Cukai, informasinya langsung mematok USD 5 ribu/peti kemas, dengan isi 250-500 tin atau kardus besar," sebut sumber yang mengaku pernah terlibat dalam bisnis rokok ilegal.

Kepala Badan Pengusaha Kawasan Free Trade Zone (BPK-FTZ)‎ Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yelta yang berusaha dikonfirmasi mengenai jumlah kuota pemasukan kokok tahun 2016 di dua titik kawasan FTZ Bintan di kota Tanjungpinang ini, belum dapat memberikan tanggapan.

Kendati awalnya Den Yelta mengakui‎ ada mengeluarkan kuota tahun 2016, tetapi jumlah pasti besaran kuota, serta dasar pemberian Kuota, juga belum dapat dijelaskana.

A Hong Bantah, Pemilik Gudang 2 Kontaine di Senggarang

Sementara itu, Ahong salah seorang pengusah di Tanjungpinang, membantah sebagai pemilik dan pemasok dua kontainer rokok merk S-Mild, dan Revolutio, yang dibongkar dan digudangkan di Senggarang.

"Saya Bukan pemilik gudang itu, Saya tidak pernah main rokok khusus kawasan bebas," ujarnya pada BATAMTODAY.COM.

Informasi lain yang diperoleh BATAMTODAY.COM, sejumlah pemain dan pemasok serta pendistibusi rokok khusus kawasan bebas di Tanjungpinang, disebut-sebut dikelola oleh Aseng, Ayong dan Arifin, serta melibatkan sejumlah oknum aparat. Hanya saja, mengenai kebenaran informasi ini, BATAMTODAY.COM, masih terus berusaha menghubungi untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi.

Di tempat terpisah, Direktur BUMD Kota Tanjungpinang, Asep mengatakan, kalau 2017, BPK-FTZ Tanjungpinang belum mengeluarkan kuota pemasukan rokok. Selain itu, dia juga mengakui kalau pihaknya bekerja sama dengan pengusaha lain, untuk memasok dan mendistribusikan rokok khusus kawasan di wilayah FTZ Tanjungpinang.

"Untuk 2017 belum ada kuota, sedanghkan Tahun 2016, kami hanya kerja sama dengan salah satu perusahan pemasok, dan dapat Kuota 7.200 tin," sebutnya.

Editor: Gokli