Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp 33,4 M

Walikota Tomohon Jalani Sidang Perdana
Oleh : Tunggul/Taufik
Senin | 03-01-2011 | 17:30 WIB

Jakarta, batamtoday - Walikota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, setelah ditahan sejak 22 September 2010. Jefferson didakwa melakukan korupsi APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2006-2008 yang merugikan keuangan negara hingga Rp33,4 miliar.

"Terdakwa Jefferson baik sendiri ataupun bersama-sama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sebesar Rp 33,4 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (3/1).

Tim penuntut umum mendakwa Jefferson menggunakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jefferson selaku walikota periode 2005-2010 telah memerintahkan stafnya untuk melakukan penarikan tunai dana APBD tahun anggaran 2006-2008. Penarikan dan penyerahan uang kepada pria berusia 44 tahun itu dilakukan tanpa disertai Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta bukti pertanggungjawaban.

Jefferson juga diduga telah menggunakan anggaran pos belanja bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2006-2008 untuk tujuan lain. Dana bansos kemudian digunakan Jefferson untuk membayar tagihan tiket yang digunakan untuk kepentingan pribadinya serta keluarganya.

Anggaran bansos juga digunakan Pemkot Tomohon untuk membayar tagihan karangan bunga sebagaimana perintah Jefferson. Pembelian karangan bunga untuk keperluan terdakwa dan keluarganya selama periode 2006-2008 mencapai Rp702,2 juta.

"Seluruh tagihan pembelian tiket yang dibeli dari travel agents tersebut dibebankan kepada pos bansos,"ujar Penuntut Umum Zet Tadung Allo.

Jefferson yang mengenakan kemeja batik warna biru, saat ditanya hakim, apakah keberatan memahami dakwaan jaksa dan apakah keberatan dengan isi dakwaan jaksa, Jefferson langsung menjawab dan menyatakan keberatan, demikian juga dengan tim kuasa hukumnya.

Nota keberatan akan disampaikan tim pengacara Jefferson dalam sidang eksepsi yang dijadwalkan Senin pekan depan (10/1).