Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bongkahan Tanah Makam Tan Malaka Diarak Menuju Sumbar
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-02-2017 | 08:38 WIB
tanmalakadiarak.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bongkahan tanah dari makam Tan Malaka diarak menuju rumah Tan Malaka di Nagari Pandam Gadang, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat. (Foto: Iwan Rakelta)

 

BATAMTODAY.COM, Limapuluh Kota - Jika sebelumnya digaungkan pemindahan jasad dan makam Ibrahim Datuk Tan Malaka akan dilakukan dari Kediri ke Sumatera Barat, namun yang datang ke Sumbar, Senin (27/02), hanya bongkahan tanah dan bukan jasad ataupun makam aslinya.

Bongkahan tanah itu ditempatkan dalam sebuah peti yang dilapisi bendera Merah Putih, lalu diarak beramai-ramai menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, seperti dilaporkan wartawan Iwan Rakelta - dari lokasi arak-arakan - untuk BBC Indonesia.

Diawali dari kawasan Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, arak-arakan itu menuju kampung kelahiran Tan Malaka, Nagari Pandam Gadang, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota - yang berjarak sekitar 50 kilometer.

Tiba di Nagari Pandam Gadang, bongkahan tanah itu kemudian diarak lagi dengan jalan kaki menuju Rumah Gadang - tempat rumah Tan Malaka.

Namun sebelum disemayamkan di rumah Tan Malaka, bongkahan tanah itu disandingkan dengan makam ibu Tan Malaka, yang terletak 10 meter di depan Masjid Djamik Pandam Gadang - berjarak sekitar 50 meter dari rumah kelahiran Tan Malaka.

Di lokasi makam Ibu Tan Malaka itulah warga melakukan zikir bersama serta melakukan salat ghaib untuk kedatangan Tan Malaka di Masjid Djamik.

"Pemindahan jasad, kerangka, atau tulang, ataupun tanah, itu menurut Syariat Islam adalah sama, karena di dalam agama Islam, galian sebuah mayat, jasad, tidak boleh dilakukan dua kali," kata Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan.

Hal itu dia utarakan menjawab alasan pemindahan bongkahan tanah, bukan jasad Ibrahim Datuk Tan Malaka.

Ferizal Ridwan melanjutkan, makam Tan Malaka telah digali tiga kali. Menurut agama dan petunjuk orang tua, sambungnya, cukup dengan mengambil sebongkah tanah dalam proses pemindahan makam. Tanah inilah menurutnya sebagai pengganti diri Ibrahim datuk Tan Malaka.

Setelah kedatangan bongkahan tanah Tan Malaka, kata Ferizal Ridwan, selanjutnya akan dilakukan prosesi kaul penutup yang akan mempersandingkan makam Tan Malaka dengan kedua orangtuanya, serta membangun monumen Tan Malaka.

Wali Nagari Pandam Gadang, Khairul Apit menambahkan, setelah disemayamkan di Rumah Gadang Tan Malaka, bongkahan tanah Tan Malaka akan dibawa ke Gedung DPRD Limapuluh Kota pada 11 April 2017 mendatang, seusai paripurna ulang tahun Kabupaten Limapuluh Kota.

"Ada agenda tahunan Kabupaten Limapuluh Kota. Nanti diarak lagi dan baru dimakamkan pada 13 April 2017 sesuai prosesi adat seorang raja," jelas Khairul Apit.

Tan Malaka sendiri merupakan seorang raja di kampung halaman. Dia adalah Rajo Adat Keselarasan Bungo Satangkai Suliki Luak 50.

Kini, setelah bongkahan tanah Tan Malaka telah dibawa kembali ke tanah kelahirannya, ada harapan agar hak-hak kepahlawanannya yang terlupakan itu dapat dipulihkan.

Ferizal Ridwan mengatakan, sejauh ini masih ada kendala untuk mewujudkan semua itu, walaupun di atas kertas Tan Malaka telah diakui sebagai Pahlawan Nasional sesuai Kepres 53 tahun 1963.

Kenyataan itu, demikian Ferizal, dilatari kontroversi atau perbedaan penafsiran terhadap sosok Tan Malaka dan peranannya di masa lalu.

"Terutama beliau adalah seorang tokoh komunis, memang betul. Karena waktu itu, komunis atau partai di dunia itu hanya ada dua, yaitu komunis dan nasionalis," ungkapnya.

"Beliau dengan gagasannya menghimpun partai-partai atau negara jajahan untuk memerdekakan, untuk bersama-sama berjuang, merdeka. Itulah yang dilakukan Tan Malaka," jelasnya.

Dia lantas mengingatkan bahwa Tan Malaka meninggal dunia pada 21 Februari 1949 - jauh sebelum peristiwa politik 1965. "Tan Malaka wafat pada 21 Februari 1949, bukan berkaitan dengan tahun 1965," katanya.

Dia kemudian teringat fakta sejarah bahwa Tan Malaka dieksekusi tembak dengan kondisi terikat dan duduk di Kediri, Jawa Timur, dan memperjuangkan Persatuan Perjuangan dengan orang-orang dan kelompok yang seide dengannya.

"Itu pun karena beliau menantang dan tak setuju pemberontakan PKI pada tahun 1948. Inilah yang harus diluruskan selaku anak bangsa, bahwasannya kalau karena tidak Tan Malaka, negara ini tak akan terwujud sebuah Republik," paparnya.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani