Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKI Diadili di Malaysia Karena Diduga Bunuh Majikan
Oleh : Redaksi
Jum'at | 17-02-2017 | 11:13 WIB
Ilustrasi-pembunuhan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi pembunuhan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang tenaga kerja warga negara Indonesia, Minah, diadili di Malaysia atas tuduhan membunuh majikannya yang berusia 78 tahun.

 

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa perempuan itu baru menjalani persidangan pertama pada Rabu (15/2/2017).

Channel NewsAsia melaporkan, persidangan ini digelar setelah otoritas menemukan jasad sang majikan, Tay Quee Lang, di apartemennya dengan luka tikaman pisau di leher pada Senin (12/2/2017).

Otoritas mengetahui kasus ini ketika pada pukul 14.10, seorang tetangga di apartemen Tay melaporkan bahwa ia mendengar teriakan dari dalam unit majikan Minah tersebut.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan Tay terkulai di lantai lima apartemen tersebut. Otoritas kemudian menyatakan Tay tewas di tempat.

Minah diduga melakukan aksinya di apartemen milik Tay di siang hari, ketika suami dari sang majikan sedang tidak berada di lokasi.

WNI itu masih akan sementara untuk menjalani evaluasi psikologi. Ia akan kembali menghadiri pengadilan pada 8 Maret mendatang.

Jika dinyatakan bersalah, Minah terancam dihukum mati.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha