Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana KONI Natuna Rp1,1 M, Begini Modus Dua Tersangka Keruk APBD Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 16-02-2017 | 20:14 WIB
Yunan-konfrensi-pers.gif Honda-Batam

Yunan Harjaka, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra dan Aspidsus Kajati Kepri, Ferita SH di Kejati Kepri (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Korupsi Dana Hibah APBD 2011 Natuna ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Natuna 2011, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna WN dan Kepala Bidang Peliputan dan Pemberitaan Olahraga LPP-RRI Jakarta berinisial ‎DE sebagai tersangka.

Penetapan dua tersangka dalam dugaan korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Natuna ini, dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, atas sejumlah barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, dalam penyidikan korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Natuna tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka mengatakan, tersangka WN merupakan mantan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, dan saat ini menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna. Sedangkan DE pegawai LPP-RRI yang saat itu Ketua Harian I KONI Natuna‎.

Adapun modus kedua tersangka mengkorupsi dana KONI Natuna dari APBD 2011, diawali dengan pengajuaan dan permohonan bantuan Hibah tersangka DE selaku pengurus KONI Natuna dengan surat Nomor:  09/KONI/NTN/I/2011 tanggal 15 Januari 2010 ke Bupati Natuma, Cq Kepala BPKAD Natuna.

Sementara, sesuai dengan surat pelantikan kepengurusan KONI Natuna, tersangka DE telah habis masa jabatan dan dinyatakan demisioner, tetapi masih mengelola dan menggunakan dana KONI tersebut.

"‎Tersangka DE selaku Ketua Harian I KONI Natuna mengajukan pencairan dana dan tersangka WN selaku Kepala BPKAD Natuna menyetujui," ujarnya.

‎Selain bukan merupakan kewenanganya lagi dalam penggunaan dana, ternyata tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Rencana Kegiatan Anggara (NPHD-RKA), serta Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana.

"Pencairan dan penggunaan tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga pemerintah dirugikan sebesar Rp1,1 miliar," sebutnya.

Atas perbuatanya, ‎tersangka DE dan WN dijerat dengan Pasal  2 ayat 1 jo 3 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.‎

Editor: Udin