Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerbitan 57 SK Izin Tambang di Lingga Terindikasi Korupsi
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 26-08-2016 | 12:14 WIB
SK-Tambang-di-Lingga.gif Honda-Batam

PKP Developer

Salah satu SK izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga, Daria (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Bercermin dari kasus Guberbernur Sultra, Kabupaten Lingga juga terbitkan lima puluh tujuh surat keputusan izin usaha pertambangan dari tahun 2009 hingga 2013 dan terakhir di tahun 2015 yang terindikasi sangat mirip dengan kejadian di Sulawesi utara.

Terungkapnya kasus korupsi penerbitan SK perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Utara, seharusnya juga membuka pintu masuk untuk pengungkapan kasus perizinan tambang di Kabupaten Lingga, bagi para penegak hukum.

Berdasarkan data valid yang diperoleh BATAMTODAY.COM, dari sumber yang dapat dipercaya, terdapat 57 SK yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga saat itu, Daria, pada rentang waktu tahun 2009 hingga 2013.
Kemudian yang sempat menjadi berita hangat waktu itu, di tahun 2014 jelang lengsernya, Bupati Lingga Daria juga sempat menandatangani dua SK IUP yang baru.

Salah satu sumber yang membeberkan data tersebut mengungkapkan, indikasi korupsi dalam penerbitan seluruh izin tambang yang ada di Kabupaten Lingga sangat kental. Pasalnya beberapa izin yang dikeluarkan tanpa dilakukan prosedur yang selayaknya, bahkan banyak sekali prosedur atau aturan yang dilanggar saat itu

"Buktinya, dana jaminan reklamasi tersebut tidak tahu entah ke mana, demikian juga dengan dana pendidikan yang dijanjikan juga tidak jelas hingga saat ini, belum lagi izin Amdal yang hanya asal-asalan," ungkap sumber tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dari 57 Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Bupati Lingga, saat itu ada kurang lebih 41 perusahaan tambang yang tidak membayar royalti kepada negara. Dan terdapat 40 perusahaan tambang yang belum melunasi kewajiban landrent.

Anehnya, meski tidak melunasi kewajiban landrent, Kepala Daerah saat itu seakan tutup mata melihat beberapa perusahaan tambang tersebut beroperasi. Bahkan dari 57 SK yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Lingga Daria saat itu, hampir separuhnya tidak menyetor dana reklamasi pasca tambang.

Bahkan, saat ini banyak lahan pasca tambang yang tidak dilakukan reklamasi oleh beberapa perusahaan tambang, yang saat itu melakukan penambangan di Kabupaten Lingga.  

Editor: Udin