Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penertiban IUP di Lingga Bawa Angin Segar bagi Investor

Pemkab Lingga Apresiasi Langkah Gubernur Tertibkan IUP Pertambangan
Oleh : Nur Jali
Rabu | 16-03-2016 | 11:24 WIB
staf_ahli.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Para Staf Khusus Bupati Lingga (foto : dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pemerintah Kabupaten Lingga mengapresiasi apa yang disampaikan Gubernur Kepri untuk segera melakukan Evaluasi terhadap beberapa izin IUP di Kabupaten Lingga yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan beberapa IUP lainnya.

Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Investasi Pemerintah Kabupaten Lingga, Saptono Mustaqim mengatakan, Pemerintah dan Bupati Lingga tentunya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau, untuk mengevaluasi beberapa izin tambang yang telah dikeluarkan pada tahun 2015.

"Kita apresiasi langkah Gubernur untuk segera mengevaluasi IUP pertambangan yang sudah dikeluarkan tersebut. Hal ini sebagai pintu masuk bagi investor lain, untuk melakukan investasi di Kabupaten Lingga dengan lebih nyaman lagi," kata Saptono kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (16/03/16).

Hal ini sesuai dengan visi misi Bupati Lingga, Alias Wello untuk memberikan kemudahan semudah-mudahnya dan tanpa pungutan apapun di luar dari biaya resmi kepada para investor, yang ingin masuk ke Kabupaten Lingga.

"Seperti apa yang disampaikan pak Bupati, kita memberikan kemudahan perizinan kepada para investor, selama invetasi tersebut menguntungkan masyarakat banyak," ungkapnya.

Baca juga : Kewenangannya 'Dikangkangi', Sani akan Evaluasi Seluruh IUP di Lingga

Sementara itu, Staf Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Lingga Rudi Purwonugroho mengatakan, langkah Gubernur Kepri untuk menertibkan izin tersebut memang sudah sewajarnya, dan hal ini merupakan gebrakan positif, karna izin tersebut dalam UU Minerba dan Peraturan Pemerintah, merupakan kebijakan Gubernur.

"Apa yang disampaikan Pak Gubernur kita apresiasi, tapi kita berharap juga hal ini direspon secara baik oleh Distamben Provinsi Kepri," ungkapnya.

Seiring dengan penertiban dari Pemerintah Provinsi Kepri, aparat penegak hukum juga diminta segera turun tangan, karena hal ini jelas pelanggaran hukumnya, ditambah lagi beberapa isu yang beredar, izin tersebut dikeluarkan dengan biaya yang cukup besar, di luar dari pungutan resmi.

"Aparat penegak hukum juga diminta merespon kasus ini, karena jelas pelanggaran hukumnya. Apalagi ada isu-isu di media ada indikasi 'pungli' di setiap pengurusan izin tersebut. Kesalahannya sangat terang benderang, sehingga penegak hukum tidak akan sulit melakukan penindakan," kata Rudi Purwonugroho.

Editor : Udin