Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Izin Tambang di Lingga

Plt Kadistamben Keluarkan Izin yang Sudah Dicabut
Oleh : Nur Jali
Kamis | 10-03-2016 | 10:33 WIB
IMG-20160310-01005.jpg Honda-Batam
Dokumen SK pencabutan dan dokumen SK terbitan baru (Foto : Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Satu lagi ditemukan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mulia Sukses Makmur (MSM) yang direkomendasikan oleh Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga, Dewi Kartika, untuk diterbitkan SK-nya oleh Bupati Lingga Daria pada bulan Juli tahun 2015 yang merupakan izin abal-abal. Pasalnya PT MSM sudah menerima SK pencabutan IUP oleh Kadistamben sebelumnya pada tahun 2014.

Berdasarkan penelusuran BATAMTODAY.COM, izin kelayakan operasi Kapal Isap Produksi (KIP) Goysen dan Purnama SLG Eks Jamisne 10 milik PT MSM yang dikeluarkan oleh Plt. Kadistamben Lingga pada 21 Agustus 2015 tersebut, ternyata tanpa melalui proses Amdal. Pasalnya IUP PT MSM sudah dicabut pada tahun 2014.

Salah satu sumber di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga yang enggan dipublikasikan namanya mengatakan SK pencabutan PT MSM tersebut ditandatangani oleh Bupati Lingga, sesuai dengan Nomor SK 292/KPTS/X/2014.

"PT Mulia Sukses Makmur tersebut komoditasnya timah, dan SK operasinya 30 Desember 2009. Tapi sudah dicabut saat itu oleh Kepala Dinas pak Dasrul Azwir pada tahun 2014 melalui SK Nomor 292/KPTS/X/2014," kata sumber kepada BATAMTODAY.COM

Meski sudah dicabut SK IUP nya pada tahun 2014, namun Plt Kadistamben malah menerbitkan Surat Izin Kelayakan Operasi Kapal (KOP) tersebut pada tanggal 21 Agustus 2015 dengan nomor surat 540/DISTAMBEN/096 yang ditandatangani oleh Plt. Kadistamben Dewi Kartika.

Kemudian PT MSM juga mendapatkan SK Bupati Lingga tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, dengan nomor SK KPTS/178/VII/2015 pada tanggal 10 Juli 2015.

Pelanggaran yang dilakukan dalam penerbitan SK PT MSM, selain bertentangan dengan Undang Undang Minerba yang baru, izin tersebut juga merupakan izin abal-abal karena tanpa melalui proses Amdal. SK penerbitan baru ditahun 2015 tersebut ditandatangani oleh Bupati Lingga saat itu Daria pada tanggal 10 Juli 2015.  

Editor: Udin