Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Termasuk Presiden SBY

Pejabat Diminta Laporkan Tiket Bola Gratis ke KPK
Oleh : Taufik
Selasa | 21-12-2010 | 22:43 WIB

Jakarta, batamtoday - Komisi pemberantasan korupsi mengingatkan para pejabat, termasuk Presiden SBY, yang menerima hadiah tiket bola gratis dari PSSI agar segera melaporkan hal itu ke KPK karena penerimaan tiket tersebut dinilai sebagai bentuk gratifikasi yang bisa diancam hukuman pidana.

Hal itu dikatakan wakil ketua KPK M Jasin kepada dalam jumpa pers di gedung KPK Selasa (21/12).

Seperti diketahui Final Piala AFF 2010 antara Indonesia Vs Malaysia, selain akan berlangsung di Malaysia, juga akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada tanggal 29 Desember 2010. 

Sukses Timnas Sepakbola Indonesia pada ajang piala AFF 2010 rupanya membawa eforia di kalangan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali para pejabat. Para pejabat ikutan berbaur dengan penonton dan pendukung fanatik PSSI di SUGBK, bahkan Presiden Yudhoyono ikut menyaksikan beberapa pertandingan tim merah putih secara langsung bersama Ibu Ani.

Namun eforia para pejabat itu diperingatkan KPK, terkait dengan tiket gratis yang diberikan PSSI kepada mereka.

"Pemberian tiket gratis nonton bola itu masuk dalam kategori gratifikasi, dan harus dilaporkan ke KPK karena dapat dikenakan pidana," jelas Jasin.

Menurut jasin dalam UU KPK pada pasal 12 ayat (b) diatur bahwa yang termasuk tindak gratifikasi adalah diskon, entertainment, pemberian uang, pemberian barang, tiket pesawat,tiket bola, akomodasi hotel dan termasuk bentuk lain yang dapat diuangkan.

Karena itulah Jasin mengingatkan kepada para pejabat untuk melaporkan penerimaan tiket bola secara gratis kepada KPK, termasuk Presiden SBY.