Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Illegal Logging

Dua Pengusaha Humbahas Ditetapkan Tersangka
Oleh : Redaksi
Minggu | 19-12-2010 | 18:43 WIB

Medan, batamtoday - Dua pengusaha kayu di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Masnur Sinaga dan Swanto Banjarnahor ditetapkan Penyidik Polda Sumut sebagai tersangka ilegal loging, Sabtu (18/12). Keduanya menjalani pemeriksaan di Satuan IV/Tipiter Direktorat Reskrim Poldasu

Masnur Sinaga dan Swanto Banjarnahor Sabtu (18/12) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan surat Izin Pengelolaan Hutan Tanah Milik (IPHTM) yang diduga diterbitkan oleh Bupati Humbahas, Maddin Sihombing, dan terkait praktik ilegal loging di Desa Parsingguran I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.

Ketika dikonfirmasi pihak Poldasu mengakui adanya tersangka baru dalam kasus ilegal loging di Humbahas. Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Onggu Silaban mantan Plt Kadishut Humbasan pelaku ilegal loging di Desa Parsingguran I, Kecamatan Pollung, Humbahasan.

“Memang ada tersangka baru, yakni Masnur Sinaga dan Swanto Banjarnahor. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki IPHTM,” jelas Kasubbid Dok Liput Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, malam ini.

Selain Masnur dan Swanto, disebut-sebut masih ada 12 pengusaha lain yang juga memiliki IPHTM, namun pihak Poldasu masih enggan menyebut nama.

Berdasarkan ahli dari BPKH wilayah I Medan yang mengambil titik koordinat dan kemudian memploting ke dalam peta Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44/Kpts-II/ 2005, tanggal 16 Februari 2005, diketahui telah terjadi pembukaan jalan, pembangunan jembatan dan lokasi tumpukan kayu bulat dan lokasi penebangan kayu pinus berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL).