Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peringatan Hari Buruh Migran

Indonesia Masuk ke Dalam Sistim Perbudakan Global
Oleh : Tunggul Naibaho
Sabtu | 18-12-2010 | 16:02 WIB

Jakarta, batamtoday - Pemerintah Indonesia dinilai telah masuk ke dalam sistim perbudakan global dengan tidak memberikan perlindungan yang efektif terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Pemrintah dan DPR juga dinilai tidak memberikan perlindungan kepada tenaga kerja pembantu rumah tangga (PRT).


Demikian siaran pers yang disampaikan Serikat Buruh Migran (SBM)  yang terdiri dari ARRAK 90 (Aliansi Rakyat untuk Ratifikasi Konvensi Migran 1990), Komite Aksi PRT. dan JARI PPTKLN (Jaringan Revisi UU PPTKLN), juga komunitas masyarakat sipil peduli Buruh Migran dalam memperingati Hari Buruh Migran Internasional 2010.
 
SBM mendesak Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk memprioritaskan membangun sistem perlindungan yang efektif untuk buruh migran Indonesia, dan untuk Pekerja Rumah Tangga baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Serikat ini menilai, selama ini, sistem penempatan buruh migran tidak memberikan jaminan perlindungan kepada buruh migran. Tidak diakuinya PRT sebagai pekerjaan telah menempatkan Buruh Migran dan PRT tidak ubahnya sebagai budak.

Mereka ditempatkan pada kondisi dimana seseorang dibeli oleh pihak lain, ditempatkan pada sistem yang rentan akan kerja paksa,  dan tercengkeram oleh penguasaan pihak-pihak di luar kehendaknya, serta bekerja dengan upah kecil atau tidak digaji sama sekali. Seperti itu adalah contoh perbudakan modern saat ini.


Perbudakan Global

Dalam salah satu butir pernyataanya, Indonesia disebut sebagai salah satu Negara Asal terbesar buruh migran namun tidak memiliki kebijakan yang komprehensif untuk melindungi hak PRT dan buruh migrant Indonesia. Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN, telah menempatkan buruh migran sebagai komoditas tanpa mekanisme perlindungan yang efektif.  

Situasi ini menjadi perhatian para aktivis dalam memperingati International Migran Day 2010, praktek perbudakan terjadi dan menemukan bentuk baru di era globalisasi. Indonesia sebagai salah satu negara asal buruh migran, seharusnya mengambil peran besar untuk menghentikan perbudakan.

Belum hilang dari ingatan kita, buruh migran Indonesia bernama Sumiati diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi oleh majikannya. Begitu juga halnya dengan Kikim Komalasari yang ditemukan meninggal di tong sampah setelah sebelumnya diperkosa di Arab Saudi pada bulan November 2010, dan ratusan buruh migran Indonesia terlantar di bawah jembatan layang di Arab Saudi.
Sepanjang tahun 2009, terdapat 44.438 kasus pelanggaran hak-hak TKI di negara-negara tempat kerja buruh migran Indonesia. Selain itu, berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan pada tahun 1998-2010, ada 6266 kasus kekerasan seksual yang dialami buruh migran perempuan.

Ketiadaan hukum khusus dalam sektor domestik baik di Negara Asal dan Negara Tujuan, menyebabkan pembedaan perlakuan yang sangat timpang antara pekerja formal dan  informal. Tidak saja perbedaan dalam hal gaji, fasilitas, dan jaminan sosial, tetapi juga akses kepada hukum dan keadilan bila terjadi permasalahan.  Ketiadaan hukum menyebabkan urusan TKI ditempatkan di kantor Imigrasi, di bawah Kementerian Dalam Negeri, bukan Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk itu, SBM mendesak dan menuntut agar Pemerintah dan DPR untuk segera mengambil langkah konkrit untuk menghapuskan perbudakan PRT dan Buruh Migran dengan melakukan 4 hal yaitu, meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, mempercepat pembahasan revisi UU 39/2004 tentang PPTKLN dengan mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan hak-hak buruh migran sesuai dengan ketentuan Konvensi-konvensi internasional. 

Ketiga, membahas dan segera sahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT sekarang, yang terkahir mengadopsi Konvensi ILO tentang Kerja Layak PRT Juni 2011.