Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Audit Nilai Kerugian dan Bukti RKS

Dugaan Korupsi Pembangunan Rusunawa Batam Segera Ditingkatkan ke Penyidikan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-07-2015 | 17:58 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan segera meningkatkan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Mukakuning, Batam. 

Saat ini, lembaga Adhyaksa itu tengah menunggu hasil audit kerugian dan bukti tambahan berupa Rencana Kerja dan Syarat (RKS) proyek tersebut.atam ke Penyidikan, dengan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Sampai saat ini, masih terus dilakukan penyelidikan, dan untuk teknisnya, silakan tanya ke Asisten Pidana Khusus," kata Sudung Situmorang, Kepala Kejati Kepri saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (30/7/2015). 

Terkait dengan dugaan adanya intervensi dari pihak Kejaksaan Agung RI, sebagaimana yang dibawa Kasatker Fitri Perangin-angin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Arpandi Pohan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dikatakan Sudung jika hal itu tidak benar.

"Saya pastikan itu tidak benar, dan sampai saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan," ujarnya lagi. 

Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Yulianto juga mengatakan hal yang sama. Hingga saat ini kata dia, proses pulbaket dan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Batam masih terus dilakukan. 

"Sabar saja, pasti akan kami ekspos. Intinya sejumlah saksi sudah dimintai keterangan demikian juga alat bukti sudah dikumpulkan, termasuk dokumen lelang dan kontrak pekerjaan. Saat ini juga, sedang dilakukan audit. Dan yang jelas tidak ada satu kasus korupsi yang akan kami hentikan, kecuali berdasar hukum," kata Yulianto.

Mengenai unsur melawan hukum, Yulianto juga mengakui pihaknya sudah menemukan, tetapi untuk menceritakan lebih detail, dia berdalih masih menunggu dilakukan ekspos secara internal.  

Selain itu, dari proses penyelidikan dengan meminta keterangan pada sejumlah pihak, unsur melawan hukum pada pelaksanaan pembangunan proyek Rusunawa Batam sangat fatal.  Dari hasil penyelidikan awal penyidik, unsur melawan hukum yang ditemukan masih adanya beberapa item pekerjaan yang belum selesai hingga April 2015.

Tindakan yang paling fatal dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran Kasatker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rusunawa Batam, dari Satker Kawasan Pemukiman dan Perkotaan Strategis Kementerian PU yakni mencairkan 100 persen pembayaran kontrak proyek Twin I dan II senilai Rp 28 miliar, kepada perusahan kontraktor yang mengerjakan proyek yakni PT Mextron Eka Persada dan  Twin III senilai Rp 14 miliar, kepada PT Lima Jabat pada Desember 2014.

Selain melakukan pembayaran dana 100 persen pada Desember 2014, ternyata pengerjaan proyek yang masih dikerjakan hingga April 2015 itu sudah diserahterimakan oleh Kasatker dan PPK dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PU dari kontraktor pelaksana ke pengguna barang.

Bahkan serah terima hasil pekerjaan itu ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara ‎Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) untuk persyaratan pencairan garansi bank sebagai jaminan pekerjaan yang diajukan oleh  PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat. BAPP yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), ternyata ditandatangani oleh Kasatker Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Perkotaan Strategis dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fitri Perangin Angin dan PPK, Apriandi Pohan.

Bendahara Dirjen Cipta Karya, Jamhuri menjelaskan awalnya tidak tahu jika sampai saat ini proyek Rusunawa Batam ini belum selesai dikerjakan oleh dua kontraktor pelaksana. Dirinya baru di Kejaksaan mengetahui setelah diperiksa dan dimintai keterangan, tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran dua kontrak pelaksana proyek tersebut. 

"Ya, sesuai dengan tugas dan fungsi saya sebagai Bendahara, saya jawab apa adanya, dan pelaksanaan pembayaran dua proyek ini memang sudah dilaksanakan 100 persen, demikian juga uang jaminan pelaksanaan garansi bank, juga sudah dicairkan dua kontraktor, atas selesainya pelaksanaan pekerjaan dan diserahterimakamnya hasil pekerjaan," kata Jamhuri. 

Pembayaran, tambah dia, dilakukan sesuai dengan pengajuan yang dilakukan kontraktor, dan persetujuan dari KPA serta ‎PPK atas Surat Permohonan Pencairan Dana, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Pengeluaran SP2D oleh KPPN, didasari dari SPP, PPSMP lalu SPM yang ditandatangani KPA dan PPK, kalau tidak ada Acc dan persetujuan KPPN tidak akan mengeluarkan SP2D untuk mencairkan dana proyek ke rekening kontraktor pelaksana," kata Jamhuri.

Sebagai Bendahara, Jamhuri tidak tahu dan mengerti dengan teknis di lapangan, tetapi dengan adanya pengajuan dan persetujuan pembayaran dari KPA serta ‎ PPK maka permintaan pembayaran yang diajukan kontraktor baru dapat diproses. Pencairan berdasarkan SP2D dilakukan pada Desember 2014. 

Bahkan, kata Jumhuri, selain pembayaran kontrak kerja yang sudah 100 persen, KPPN juga telah mencairkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat berupa garansi bank. 

Pencairan dana jaminan pekerjaan atau garansi bank, diajukan PT Mextron dan PT Lima Jabat pada Januari 2015 atas Berita Acara ‎Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan dari kontraktor ke KPA serta PPK.

Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Arif Darmawan Kusumanto juga mengakui pada Desember 2014 progress pekerjaan sudah 100 persen dan pembayaran pencairan dana kontrak telah dilaksanakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat dengan realisasi 100 persen.

"Dan dengan berakhirnya masa pelaksanaan proyek pekerjaan Rusunawa Twin Block I dan II  sudah selesai pada akhir Desember 2014 yang lalu dan pembayaran sudah dilakukan," ujar Arif. 

Sebelumnya, pembangunan tiga twin block Rusunawa Batam, dilaksanakan dengan kontrak pekerjaan proyek Nomor: KU.08.08/PPPS-III/782/XII/2013 yang ditandatangani tanggal 16 Desember 2013 oleh PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat dengan PPK Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Strategi Kementerian PU. Nilai kontrak keseluruhan Rp 42 miliar lebih, dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 280 hari kerja atau 9 bulan dari Januari sampai September 2014. 

Kemudian pada 7 Juni 2014 berdasarkan adendum yang disepakati PPK dan PT.Mexron Eka Persada kembali melakukan perubahan kontrak dengan nomor Add KU.08.08/PPPS-III/419/VII/2014 masa pengerjaan ditambah hingga Desember 2014.

Meski demikian, hingga Maret - April 2015, aktivitas pekerjaan proyek tersebut masih berlangsung dengan pengerjaan konstruksi, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, seperti pemlesteran, pemasangan kabel dan lainnya di luar serta dalam gedung.    

Editor: Dodo