Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jendaita Pinem Tuding Suban Hartono Aktor Intelekual Perekayasa Kasus
Oleh : Charles
Rabu | 13-07-2011 | 18:32 WIB
Keberatan_Dengan_Kasasi_JPU,_Jendaita_Pinem_Surati_PN,PT,_MA_dan_Kejaksaan.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Jendaita Pinem, Terdakwa Kasus Pertambangan Illegal yang dibebasakan PT.Riau masukan surat Protes dan keberatanya terhadap Kasasi JPU, pada PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday- Mantan tedakwa dan terpidana yang telah divonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) Riau, atas kasus pertambangan illegal (illegal mining) di Sungai Jari-Tanjungpinang, Jendaita Pinem menuding direktur PT Kemayen Bintan Suban Hartono sebagai otak intelektual, pengorder, serta orang yang berkonspirasi dengan oknum penegak hukum dalam merekayasa kasusnya hingga membuat dirinya menjadi teruduh dan terhukum.

Hal itu dikatakan Jendaita Pinem dalam kesimpulan uraian kronologis perkara, dalam surat keberatan kasasi JPU dan berita mediasi putusan MA atas putusan perkaranya, yang dikirimkanya ke ketua PN, PT, MA serta Kejaksaan, sebagai mana diterima batamtoday, Rabu, 13 Juli 2011.

Dalam surat 12 halaman keberatan yang diajukan Jendaita Pinem atas Kasasi JPU pada perkaranya serta keberatan dirinya pada berita Mediasi Online MA tanggal 23 Mei 2011 Jendaita Pinem, mengatakan, dirinya sangat keberatan atas kasasi JPU pada perkaranya, untuk melawan putusan PT Riau yang telah membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan serta menolak putusan PN Tanjungpinang yang sebelumnya menyatakan menghukum para terdakwa.

"Keberatan ini saya kirimkan dan saya sampaikan, karena pada 23 Mei 2011 ditemukan informasi di Media on line Situs resmi Mahakamah Agung, yang memberitahukan dan meregistrasi Putusan MA atas perkara saya Nomor 112 K/PID.SUS/2011 yang menyatakan statusnya telah diputus, dan mengabulkan kasasi JPU."Ujarnya.

Kemudian, tambah Jendaita, pada 25 Mei 2011 situs resmi MA kembali menampilkan pmberitaan, putuan hakim MA atas kasasi JPU, yang menyatakan, menerima kasasi JPU, menguatkan putusan PN, serta membatalkan putusan PT.Riau.

Selain menguraikan kronologis kejadian perkara, dan bukti-bukti yang dimiliki, dalam kesimpulan suratnya, Jendaita Pinem juga menyatakan, keterlibatan Suban Hartono dalam merancang laporan Polisi tentang pencurian dan penyerobotan tanah, hingga berakibat pada penghentian pertambangan Bauksit PT Tri Karya Abadi sementara laporanya tersebut dicabut kembali.

Serta, orang yang melakukan manipulasi alat bukti foto copy sertifikat HGB nomor 00871 yang digunakan sebagai dasar laporan ke polisi dan alat bukti di pengadilan, namun akhirnya dinyatakan hilang, maka dengan ini dapat disimpulkan, kalau aktor inelektual disebalik rekaya perkaranya adalah Suban Hartono.

"Dari uraiaan kronologis dan bukti serta fakta hukum yang saya jelaskan diatas, dapat disimpulkan, kalau aktor inelektual disebalik rekaya perkara ini semua adalah Suban Hartono, Dan dia (Suban Hartono-red) yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban dan di hukum atas kasus ini,"pungkasnya.