Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Taba Iskandar Harapkan PPNS Daerah Bekerja Sesuai Tupoksi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-06-2015 | 10:20 WIB
taba-iskandar.gif Honda-Batam

PKP Developer

Taba Iskandar.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Taba Iskandar mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah hendaknya kedepan dapat bekerja secara maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menegakan aturan Pemerintah Daerah.

Hal itu, disampaikan Taba ketika menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertempat di Comfort Hotel KM 10 Tanjungpinang belum lama ini.

“Sesuai yang dijelas kandalam Perda nomor 2 tahun 2015 itu bahwa Sekretariat PPNS Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi penegakan Peraturan Daerah," kata Taba.

Selain melakukan penyusunan program pelaksanaan penegakan Perda, PPNS sebagai aparatur Negara juga haruis dapat mengatur jadwal pelaksanaan evaluasi berkala kinerja PPNS Daerah.

"Dengan tugas dan fungsinya, kita menginginkan tugas dan fungsi PPNS ini berjalan dengan baik serta tidak menyalah gunakan wewenang yang juga ada pada Sekretariat PPNS," tegas politisi Golkar ini ketika menjabarkan isi Perda tentang PPNS.

Adapun Petunjuk Operasional Sekretariat, sebagaimana dijabarkan dalam Perda, tambah Taba, bahwa Fungsi Sekretariat PPNS sendiri adalah menyusun program pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, menyusun jadwal pertemuan berkala evaluasi kinerja PPNS Daerah, menyusun bahan kebijakan hasil pertemuan berkala yang mendesak, menyusun kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana pelayanan, menyusun klarifikasi pengaduan masyarakat, menyusun rencana evaluasi pelanggaran Peraturan Daerah, menyusun rencana pelaksanaan operasional penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah, dan menyusun jadwal pelaksanaan gelar perkara tindak pidana ringan dan tindak pidana umum atas pelanggaran Peraturan Daerah.

Selain itu PPNS juga berfungsi menyusun jadwal koordinasi penegakan Peraturan Daerah dengan POLRI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri serta PPNS Daerah dan aparatur pemerintah lainnya. 

"Kemudian juga harus mampu meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur PPNS di daerah serta menegakkan kode etik PPNS Daerah," kata dia.

Selain memliki tugas dan fungsi, Sekretariat PPNS juga harus memiliki wewenang dalam memerintahkan PPNS Daerah untuk melakukan penyidikan, memberikan bantuan/dukungan pelaksanaan tugas penyidikan, melakukan pembinaan profesi, mental dan kepribadian PPNS Daerah, melakukan pengawasan pelaksanaan tugas PPNS Daerah, melakukan pengendalian tugas PPNS Daerah, hingga melakukan penilaian kinerja PPNS Daerah.

Selain itu, Sekretariat PPNS juga berwenang memberikan insentif kepada PPNS Daerah yang melaksanakan tugas penyidikan, melakukan klarifikasi pengaduan masyarakat, melakukan mediasi pelanggar Peraturan Daerah, melakukan gelarperkara, serta memberikan saran, masukan, usul dan tanggapan kepada Gubernur terkait dengan pemberdayaan dan pembinaan PPNS Daerah.

"Dari sosialisasi yang kita lakukan hari ini, yang saya harapkan hanya satu yakni, Perda ini bisa dipahami, dipatuhi dan diimplementasikan, Lebih jauh petugas PPNS serta sekretariat PPNS Daerah yang ada bisa melakukan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan tentunya," pungkasnya.

Editor: Dodo