Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Kasus IUPHHK/HT

Sprindik Keluar, Bupati Siak Akan Segera Ditahan KPK
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 17-12-2010 | 15:53 WIB

Jakarta, Batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan segera menahan Bupati Siak Arwin AS dalam kasus penerbitan IUPHHK/HT di Kabupaten Siak, ketimbang memilih menahan dua mantan Kadishut Riau Burhanuddin Husin (Bupati Kampar) dan Suhada Tasman yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama di Pelalawan.

Penahanan terhadap Arwin AS dilakukan karena penyidik KPK mendapatkan bukti-bukti baru dari hasil persidangan terpidana Asral Rahman di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. "Penyidik telah meningkatkan status kasus Bupati Siak dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Bupati Siak akan segera ditahan," kata Johan Budi Sapto Prabowo (SP, Juru Bicara KPK saat dihubungi melalui ponselnya di Surabaya, Jumat (17/12/2010).

Johan mengatakan, rencana penahanan terhadap Arwin dilakukan setelah ekspos atau gelar perkara kasus Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan pekan laluakan . Persetujuan penahanan terhadap Arwin akan dilakukan setelah empat pimpinan KPK, yakni M Jasin, Haryono Umar, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Sprindiknya sudah diteken, Bupati Siak akan diperiksa dan ditahan. Untuk lebih jelasnya tanya Pak Ade (Ade Raharja, Deputi Penindakan KPK), saya lagi di Surabaya menghadiri peresmian Pengadilan Tipikor di daerah," kataya.

Namun, Johan belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan dan penahanan terhadap Arwin akan dilakukan. Arwin akan dijerat  pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3  undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Untuk pemeriksaan dan penahanannya saya belum diberitahu penyidik, pokoknya dalam waktu dekat. Yang penting statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Johan mengaku tidak mengetahui, kenapa penyidik KPK memilih untuk mendahulukan dahulu penuntasan kasus Bupati Siak ketimbang Burhanuddin Husin dan Suhada Tasman. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan, atau tidak. Informasi yang didapat dari penyidik, kata Johan, selama persidangan Asral Rahman ditemukan banyak bukti-bukti mengenai kasus IUPHHK/HT di Siak.

"Selama persidangan Asral lalu, penyidik banyak mendapatkan bukti-bukti tambahan baru sehingga kasusnya langsung ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Juru Bicara KPK ini menegaskan, penahanan terhadap Bupati Kampar Burhanuddin Husin dan mantan Kadishut Suhada Tasman setelah dilakukan gelar perkara belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Penyidik, kata Johan, masih menunggu proses hukum terhadap Asral Rahman memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) seperti banding dan kasasi.

"Kasusnya Asral kan kasus di Pelalawan nah itu belum selesai, kita masih nunggu inkracht. Makanya Bupati Siak sekarang yang kita dulukan. Jadi seperti itu kata penyidiknya," papar Johan. 

Johan menambahkan, lamanya proses penetapan tersangka Bupati Kampar Burhanuddin Husin dan mantan Kadishut Suhada Tasman sama sekali tidak terkait proses politik yang akan digelarnya Pemilukada Kampar 2011. Proses penahanan terhadap keduanya, kata Johan, belum dilakukan karena penyidik masih menunggu perkembangan proses hukum kasus IUPHHK/HT.

"Jadi sama sekali tidak ada kaitanya dengan Pilkada, tunggu momentum baru kita tahan, tidak ada seperti itu. Dari kasus Pelalawan kan telah ditetapkan tersangka, lalu dari perkembangan ada kasus Siak. Ini karena proses hukumnya saja yang belum selesai, kalau selesai nanti ditahan. Kasusnya tidak pernah diberhentikan," tegas Johan.

Penyidik KPK tetapkan Arwin AS sebagai tersangka kasus IUPHHK/HT di Siak sejak Agustus 2009 lalu, sedangkan Burhanuddin Husin dan Suhada Tasman dijadikan tersangka pada Juli 2008 lalu. Dalam kasus ini, penyidik KPK menvonis Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja`afar selama 11 tahun, pengadilan banding menambah 5 tahun dan putusan kasasi mengembalikan hukumannya menjadi 11 tahun. Sementara Asral Rahman divonis Pengadilan Tipikor 5 tahun penjara.