Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revitalisasi 4 Pilar Kebangsaan
Oleh : Redaksi
Senin | 11-07-2011 | 13:07 WIB

Oleh: Hj. Herlini Amran, MA

EKSISTENSI Negara Republik Indonesia (NKRI) akan semakin kokoh seiring dengan terjadinya penguatan karakter bangsa. Karakter bangsa itu bersumber dari dari empat pilar kebangsaan yang telah menajadi landasan pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar kebangsaan itu antara lain Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dasar negara Pancasila, NKRI, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar ini  telah menjadi kunci dalam mengelola keutuhan bangsa Indonesia. Pilar-pilar negara ini juga yang membuat bangsa kita disegani oleh bangsa-bangsa lain. Karena pilar-pilar bangsa ini menjadi dasar dalam mengelola negeri yang terdiri dari tebaran pulau dan kepulauan yang berjumlah sekitar 17.000 pulau dan sedikitnya 500 suku dan jumlah penduduk mencapai 237,6 juta jiwa.

Mengelola sebuah bangsa yang plural memang peluh tantangan. Karena berhadapan dengan berbagai problematika baik dari dalam maupun dari luar negeri. Dari dalam negeri kita dihadapkan pada tantangan berbagai problematika sosial seperti: persoalan kemiskinan dan pengangguran. Tahun 2010 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka kemiskinan di Indonesia sebesar 13,3 persen atau 31 juta orang yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk miskin Indonesia ternyata lebih banyak dari jumlah penduduk Malaysia yang berjumlah sekitar 28,9 juta orang. Begitu juga dengan jumlah pengangguran sebanyak 8,32 juta jiwa atau 7,14 persen. Masalah sosial ini semakin kompleks kalau ditambahkan lagi dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti: gelandangan, pengemis, wanita tuna susila, orang dengan kecacatan, orang dengan HIV/AIDS, komunitas adat terpencil, anak jalanan, pekerja anak, jompo telantar dan lain-lain.

Masalah lain yang seringkali terjadi adalah masih banyaknya kasus-kasus kriminal dan tindakan teror yang membuat masyarakat tidak nyaman. Padahal jaminan kemananan mutlak diperlukan untuk memperkuat roda perekonomian nasional. Perekonomian akan stagnan tatkala terjadi gangguan keamanan. Kita berharap dengan kewenangan yang telah diberikan negara, aparat keamanan bisa mencegah terjadinya berbagai gangguan keamanan. Sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan lancar.

Kompleksnya masalah sosial tentu saja akan menghambat kemajuan bangsa. Berbagai program pembangunan pun akan terganggu ketika masalah sosial dan keamanan tidak bisa diredam dan diatasi. Oleh karena itu, berbagai upaya pemecahan perlu dicarikan solusinya. Salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini adalah melalui dengan mensosialisasikan empat pilr kebangsaan ini. Dengan adanya sosialisasi yang efektif, maka diharapkan akan terbentuk karakter bangsa sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Disini semakin jelas bahwa tanggung jawab negara terbagai dua. Pertama, tanggung jawab terhadap dalam negeri yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua, tanggung jawab terhadap bangsa-bangsa di dunia internasional yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Impilikasinya, kalau negara kita ingin berperan aktif di dunia internasional, maka tata kelola dalam negeri harus semakin baik. Karena bagaimana mungkin dalam kondisi yang kurang kondusif kita akan berperan optimal dalam dunia internasional.

Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat karakter bangsa diperlukan sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada segenap elemen bangsa baik pada aparat pemerintahan, partai politik, organisasi masyarakat maupun para pelajar. Proses sosialisasi empat pilar kebbangsaan ini bisa diintegrasikan dengan berbagai even yang telah berjalan sehingga bisa lebih efektif dan tepat sasaran. Khusus sosialisasi terhadap para pelajar yang merupakan generasi harapan bangsa, maka sosialisasi empat pilar kebangsaan bisa diintergrasikan ke dalam mata pelajaran yang sudah ada seperti: Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama.

Dengan demikian, bangsa ini akan mengenal, memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam empat pilar kebangsaan tersebut, antara lain: nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (tauhid), demokrasi (musyawarah), Hak Asasi Manusia, Pluraritas Persatuan dan Kesatuan, dalam semangat kekeluargaan dan kebersamaan yang harmonis serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena nilai-nilai tersebut juga akan menjadi landasan idiil kehidupan bersama. Wallahu A’lam Bish showab.

Penulis, Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Dapil Kepri