Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaminan Sosial Untuk Semua
Oleh : Redaksi
Kamis | 07-07-2011 | 12:19 WIB


Oleh: Efri S. Bahri, M.Si

INDONESIA dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 237,6 juta jiwa dihadapkan dengan berbagai persoalan resiko sosial baik disaat usia produktif maupun ketika lanjut usia. Untuk mengantisipasi berbagai resiko tersebut, maka negara melalui Undang-Undang No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesungguhnya telah memberikan jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. UU ini menyatakan bawah ada beberapa jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan  jaminan kematian. Persoalannya kemudiaan adalah bagaimana jaminan sosial ini bisa diberikan untuk semua masyarakat Indonesia.

Di dalam UU NO.40 Tahun 2004 Tentang SJSN telah mengatur mengenai kepesertaan dan iuran. Pada pasal 13 disebutkan Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Tanggung jawab Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara jaminan sosial. Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Berdasarkan UU di atas, pada dasarnya semua masyarakat bisa menjadi peserta jaminan sosial. Dimana bagi mereka yang bekerja, maka iurannya diberikan oleh pemberi kerja. Sedangkan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Terkait dengan masalah iuran ini ada beberapa hal yang krusial diperhatikan.

Pertama, permasalahan akan muncul bagaimana dengan masyarakat yang bekerja di sektor informal. Mereka ini kita asumsikan bukan termasuk golongan fakir miskin dan orang tidak mampu. Saat ini, jumlah pekerja sektor informal atau tenaga kerja di luar hubungan kerja diketahui mencapai 73,20 juta orang atau 65,77% dari angkatan kerja nasional per April 2011. (R. Fitriana, 2011). Sehingga kalau mereka ingin mendapatkan jaminan sosial, maka harus mempunyai inisiatif sendiri untuk membayar iuran kepada pihak BPJS. Padahal perlu kita catat juga, mereka ini mempunyai kontribusi yang besar di dalam perekonomian. Termasuk dalam menyelamatkan perekonomian bangsa di saat krisis ekonomi tahun 2007 lalu.

Kedua, persoalan iuran fakir miskin. UU SJSN sesuangguhnya telah memberikan jaminan bahwa iuran untuk fakir miskin dan orang tidak mampu akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Permasalahan muncul bahwa saat ini pendataan siapa fakir miskin dan orang tidak mampu masih menjadi polemik. Hal ini bisa dilihat dari tumpang tindihnya penerima manfaat bantuan sosial. Padahal yang namanya bantuan penerimanya mesti dipastikan bahwa mereka tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu.

Mengenai pendataan ini, saat ini juga menjadi polemik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan Fakir Miskin. Karena terminologi fakir miskin hanya dikenal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 34 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Menurut Ahmad Zainuddin Wakil Ketua Komisi VIII Zainuddin, Panja RUU Penanganan Fakir Miskin Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah telah menyepakati bahwa yang disebut Fakir Miskin adalah mereka yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian dan atau punya mata pencaharian tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar keluarganya. Kedepan, ketika RUU ini sudah disyahkan menjadi Undang-Undang, maka numenklatur fakir miskin perlu diunifikasi. Sehingga ada kejelasan berbagai hal terkait fakir miskin seperti: kriteria, sistem pendataan, hak yang mereka terima serta kewajiban negara terhadap fakir miskin.

Sesungguhnya dengan adanya jaminan sosial untuk semua ini, harapan kita berbagai persoalan bangsa seperti: kemiskinan, pengangguran, anak-anak terlantar, dll bisa teratasi. Berbagai persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena ketika hal ini tidak mendapatkan perhatian dari negara, akan menimbulkan dampak sosial yang sangat serius. Sehingga apa yang menjadi tujuan jaminan sosial yakni sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak dapat terwujud. Namun hal ini masih tersandung karena pembentukan BPJS masih tertunda seiring belum disahkannya RUU BPJS.

Padahal, dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952 juga disebutkan bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain.

@ Penulis Efri S. Bahri, SE., Ak., M.Si, Peneliti Institut Studi Kebijakan dan Informasi (INDIKASI), Jakarta