Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kedapatan Curi Ikan, 6 KIA Vietnam Kembali Ditangkap
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 07-07-2011 | 10:54 WIB

PONTIANAK , batamtoday - Sebanyak enam kapal ikan asing (KIA) Vietnam kembali ditangkap patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat mencuri ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia, Laut China Selatan sekitar wilayah perairan Natuna (Kepulauan Riau) - Kalimantan Barat.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Subagyo kepada Antara  kemarin mengatakan, sebetulnya ada sembilan kapal yang ditangkap, tetapi tiga di antaranya langsung digunakan untuk mendeportasi sekitar 90 anak buah kapal (ABK).

"Sesuai dengan undang-undang, hanya nakhoda yang diperlukan untuk proses hukum sehingga hanya enam nakhoda yang ditahan dan anak buah kapal langsung dideportasi," kata Subagyo.

Menurut Subagyo, dengan ditangkapnya 6 KIA asal Vietnam Ini menjadi bukti bahwa wilayah ekonomi Indonesia masih menjadi lokasi penjarahan nelayan asing. Penangkapan kapal Vietnam di Laut China Selatan ini adalah yang kesekian kalinya. Sudah puluhan kapal Vietnam yang ditahan. Bahkan, ada sejumlah ABK yang beberapa kali tertangkap.
 
Sedangkan Kepala Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PS2DKP) Bambang Nugroho mengatakan,  6 kapal Vietnam tersebut ditangkap pada Rabu (6/7/2011) dini hari oleh Kapal Pratoli Hiu 01 milik KKP. Selanjutnya, kapal pencuri ikan tersebut digiring ke Pontianak untuk di proses hukum lebih lanjut.

"Rabu hari ini sekitar pukul 03.00 WIB keenam kapal motor bersama nakhoda dibawa oleh Kapal Patroli Hiu 01 ke Pelabuhan Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Pontianak," kata Bambang. 

Bambang menambahkan, kapal Vietnam itu lagsung ditangkap karena kedapatan mencuri ikan dengan melepas pukat jenis harimau.  "Sehingga langsung ditangkap, apalagi keenam kapal motor asing itu tertangkap tangan sedang melepas pukat jenis harimau di perairan ZEE Indonesia," katanya.

Para nakhoda diancam Undang-Undang (UU) No 49/2009 tentang Perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Pasal 9 jo Pasal 85, Pasal 26 Ayat (1) jo Pasal 92, dan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 93 (2). (Ant/OL-01)