Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Takut Dituntut, Wako Tanjungpinang Enggan Tutup Tambang Bauksit
Oleh : Charles
Kamis | 07-07-2011 | 10:19 WIB
suryatati.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Warga duduki Tongkang milik salah satu perusahaan tambang bauksit , karena diduga melakukan pencemaran dan tidak membayar kompensasi pada warga. photo by Carles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dengan alasan takut akan dituntut, Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan, menyatakan tidak akan menutup sejumlah perusahaan pertambangan Bauksit yang saat ini, di berikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanjungpnang.

Namun demikian, melalui tim Internal evaluasi pelaksanaan operasional pertambangan bauksit yang dibentuk akan turun secara langsung melakukan survei serta audit lingkungan atas kegiatan pertambangan pada 6 perusahaan bauksit pemegang IUP yang diberikan pemerintah kota Tanjungpinang       

Demikian dikatakan wali kota Tanungpinang Suryatati A Manan, pada wartawan Rabu, 6 Juli 2011 saat dikonfirmasi, mengenai banyaknya kelurahan warga atas aktivitas operasional pertambangan yang ada di Kota Tanjungpinang saat ini.
   
"Dalam perizinan itu kan ada batas waktu, kalau nanti langsung ditutup, pengusaha dapat menuntut Pemerintah Kota Tanjungpinang, tetapi kalau dalam pelaksanaanya ada pelanggaran, berdasarkan evaluasi aturan perizinan, akan kita lakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
 
Suryatati juga menyebutkan, untuk menginventarisir, keluhan dan kerusakan lingkungan yang di sebabkan sejumlah pertambangan bauksit di Tanjungpinang, Melalui Tim Internal Dinas Kelautan Pertanian, Perikanan Kehutanan dan Energi (KP2KE) yang melibatkan, KP2KE, BLH, Dinas Perhubungan, Camat dan Lurah, saat ini akan turun melakukan evaluasi dan pengecekan, pada sejumlah kegiatan perusahaan tambang yang ada di Kota Tanjungipnang.

"Kalau terbukri nantinya ada perusahaan yang menyalahi aturan yang ada, kita akan rekomendasikan IUP yang bersangkutan dicabut dan tidak akan diperpanjang,"ujarnya.

Disinggung, apakah Pemko Tanjungpinang akan berinisiatif tidak akan mengeluarkan IUP baru atau akan menghentikan dan tidak memperpanjang IPU perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di Tanjungpinang dalam dua tahun ini, Suryatati mengatakan, kalau hal itu tergantung pelaksanaan dan deposit yang tersedia.

"Kalau deposit bauksitnya sudah tidak ada lagi tentu IUP pertambanganya tidak akan diperpanjang lagi," ujarnya.

Namun bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, sebagai mana yang dilakukan PT Sanur, IUPnya tidak akan diperpanjang. Perusahaan tersebut diketahui telah menyalahi atauran dan tidak membayar tuggakan dana Jaminan Pelestariaan Lingkungan kepada Pemerintah Daerah.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas KP2KE kota Tanjungpinang Ir Irinato mengatakan, hingga saat ini, tim besutan Pemko Tanjungpinang dalam melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan operasi tambang di Tanjungpinang itu telah mulai turun ke lapangan.

"Tim ini nantiya, akan melihat operasional pelaksanaan tambang perusahaan, apakah sudah memenuhi standar, mengenai teknis pertambangan, kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan, pelaksaanan reklamasi, serta sejumlah hal lainya,"ujar Irianto.

Selan itu, Tim lintas instansi ini, juga nantinya akan melihat kegiatan administrasi operasional perusahaan, apakah pelaksanaan operasional, permurnian dan pengiriman ekspornya dilakukan sendiri atau menggunakan Sub-kontrak perusahaan lainya.