Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Periksa TKA di PLTU Tanjung Kasam
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 07-07-2011 | 10:15 WIB
WNA-China.gif Honda-Batam

Salah seorang pekerja asing asal China yang bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan PLTU Tanjung Kasam, Batam. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam melakukan pemeriksaan mendadak kelengkapan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tanjung Kasam, Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa oleh PT China Huadian Engineering Corporation yang sedang membangun 2x55 MW, sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu 6 Juli 2011.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, kedatangan enam orang petugas imigrasi Batam, bahwa PT China Huadian Engineering Corporation telah memasukkan tenaga TKA asal China sebanyak 300 orang secara ilegal.

Sebelum melakukan pengecekan ke lapangan tentang kebenaran informasi adanya ratusan TKA asal China yang dipekerjakan secara illegal, terlebih dahulu petugas Imigrasi melakukan pengecekan kelengkapan izin dokumen para TKA yang bekerja di kantor utama pekerjaan tenaga uap ini.

Dimana dalam pengecekan data yang diterima petugas dengan data yang dicocokkan yang dipegang oleh petugas atas  permohonan perpanjangan izin kerja dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang telah dimiliki 122 PTA asal China dari permohon PT China Huadian Engineering Corporation ke Imigrasi Batam terhitung per 30 Juni 2011 dengan jumlah 122 TKA.

Setelah petugas melakukan pengecekan, bersama Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Imigrasi kelas I Batam, rombongan terjun ke lapangan untuk memastikan keberadaan TKA dengan menggunakan tiga unit kendaraan.

Dari pengamatan batamtoday di lapangan, sangat sulit untuk membedakan pekerja lokal dengan pekerja asing, karena dengan cuaca panas 70 persen seluruh pekerja  menggunakan penutup wajah dan pekerja perlengkapan kerja seperti warepack, sepatu, helmed, kaos tangan, masker debu dan kacamata.

Namun di antara para pekerja di lapangan ini, tanpak seorang wanita asal China, sambil duduk di bawah atap memperhatikan pekerja lokal yang sedang melakukan pemotongan pipa berukuran kecil menggunakan mesin grinda duduk.

Namun sayang, pengecekan di lapangan tidak bisa berlangsung lama, karena petugas yang melakukan pengecekan kembali ke area perkantoran utama mengingat area tersebut tidak cukup aman bagi orang yang tidak menggunakan peralatan safety.

Petugas kembali ke area perkantoran kompleks tersebut untuk kembali memeriksa administrasi para pekerja yang terlibat dalam proyek PLTU milik PLN Batam ini. Di lokasi perkantoran utama ini, petugas juga melakukan pememeriksa setiap ruangan perkantoran PT CHC ini.

Dari beberapa ruangan, petugas kesulitan untuk berkomunikasi dengan TKA yang di jumpai, pasalnya TKA yang memiliki jabatan strategis ini tidak dapat berbahasa Indonesia, dan hanya terdiam menundukkan kepalanya saat ditanyai petugas. Namun di atas meja tampak buku terjemahan bahasa China ke Indonesia.

Patton yang memimpin operasi ini, mengatakan keberadaan tim imigrasi ini karena adanya informasi bahwa PT CHC mempekerjakan ratusan TKA secara ilegal. Dan informasi itu katanya saat ini belum dapat dipastikan  mengingat pengecekan tidak langsung kepada orang yang bersangkutan, karena hanya sebatas pengecekan dokumen.

"Informasi itu saat ini bisa iya, bisa juga tidak, kita belum dapat memastikan, karena belum melakukan pengecekan yang keseluruhannya," katanya.

Patton menuturkan, dari pengecekan keseluruahan dokumen dan sesaat di lapangan, ada sekitar 300 orang yang bekerja di perusahaan ini. Diantaranya 100 pekerja lokal dan 200 pekerja TKA.

"Kedatangan kami ke sini untuk mencocokkan data yang kam pegang dengan data yang ada di sisini, dan dalam pemerksaan dokumen, kami  mendapati sektar 300 orang yang bekerja disini, diantaranya 100 pekerja lokal dan 200 tenaga kerja asing," ucapnya.

Dari 200 TKA tersbut, katanya sebanyak 122 orang TKA yang memiliki kelengkapan Izin Kerja dan izin Kitas. Dan sisanya masih dalam tahap proses di Kantor Imigrasi Kelas I, Batam.

"Akan kita proses kembali seluruh izin tenaga kerja asing di sini, termasuk batasan izin tinggal," pungkasnya.

Sementara itu, Gong Wie alias Jimy, Projek Manajer melalui Agus, penerjemah PT China Huadian Engineering Corporation mengatakan tidak berani lagi melanggar aturan tenaga kerja yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, pengalaman beberapa waktu lalu sudah cukup buat pelajaran karena kedapatan oleh petugas Imigrasi Batam memperkerjakan belasan TKA ilegal

"Kami tidak ingin melanggar aturan di sini lagi, pelajaran yang lalu bagi kami sudah cukup," ujar pria yang hanya bisa berbahasa Mandarin ini melalui Agus, kepada batamtoday yang berjanji akan segera mempersiapkan perpanjangan izin tinggal.