Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahas Perda Retribusi, DPRD Karimun Panggil Dispenda
Oleh : Alrion
Kamis | 07-07-2011 | 09:43 WIB
ady_hermawan.jpg Honda-Batam

Ady Hermawan, Ketua Panja Ranperda Retribusi Kabupaten Karimun, photo by doc

KARIMUN, batamtoday - Dalam rangka penyusunan peraturan daerah (Perda) retribusi Kabupaten Karimun, rencananya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan memanggil Dinas Pendapatan (Dispenda) untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing) seputar retribusi daerah. Rapat dengar pendapat itu sendiri dijadwalkan akan digelar Selasa, 12 juli 2011 mendatang.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Perda Retribusi Daerah, Ady Hermawan saat ditemui batamtoday, Kamis, 7 Juli 2011.

"Kita akan hearing dengan Dispenda Selasa 12 Juli mendatang," ujarnya.

Menurut Ady Hermawan, setidaknya terdapat sepuluh item objek retribusi umum, delapan retribusi jasa usaha serta lima tergabung dalam retribusi perijinan tertentu yang akan dibahas dengan Dispenda Karimun.

"Penyusunan draftnya akan kita bahas bersama," tegasnya.

Ranperda retribusi saat ini sangat penting bagi Kabupaten Karimun, terutama untuk mendongkrak penghasilan asli daerah (PAD) pada tahun berikutnya. Untuk itu, pihaknya mengharapkan pembahasan ranperda retribusi ini tidak dipolemikan.

"Murni bertujuan mendongkrak PAD, jadi harap semua pihak dapat mendukung rencana ini," tegas Andy Hermawan.

Meski demikian, ketika ditanya durasi waktu yang dibutuhkan DPRD untuk mensahkan Ranperda retribusi, Ady Hermawan belum bisa memastikan, mengingat semua tahapan masih dalam proses.

"Lamanya waktu pembahasan belum dapat ditentukan, yang jelas kita akan berusaha bagaimana caranya menyelesaikan tugas ini secepat mungkin," tukasnya.