Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Albert, Penyelundup 20 Kilogram Sabu

Penyidik Jerat Hukuman Mati, JPU Tuntut Seumur Hidup, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun
Oleh : Hadli
Jum'at | 27-02-2015 | 18:10 WIB
albert_20_tahun1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Albert, penyelundup 20 kilogram sabu yang 'hanya' divonis 20 tahun penjara oleh hakim PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Albert alias Asiong alias Apua --terpidana kasus narkotika golongan satu bukan tumbuhan yang divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam karena menyelundupkan 20.909 gram sabu, sebenarnya mendapat jeratan pasal dengan vonis maksimal hukuman mati oleh Satuan Narkoba Polresta Barelang. 

Warga negara Indonesia ini ditangkap pada Jumat, 8 Agustus 2014 lalu. Ia gagal menyelundupkan narkoba dari Malaysia pada saat akan menggunakan KM Kelud tujuan Jakarta. Dia juga gagal menyogok petugas di Pelabuhan Sekupang sebesar Rp 10 juta sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang. 

"Pasal yang disangkakan pada saat itu, pasal berlapis 112 ayat 2,113 ayat 2 an 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati," kata sumber kepolisian di Polresta Barelang. 

Meski sumber mengaku tidak mau ikut campur dengan putusan majelis hakim termasuk penetapan pasal yang dikenakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, namun menurutnya sanksi hukuman mati yang dijeratkan terhadap tersangka sudah sesuai dengan perbuatannya. 

"Dengan jumlah narkotika golongan satu mencapai 20 kilogram, hukuman mati kami rasa sudah pas untuk membuat efek jera kepada sindikat narkoba. Tapi saya tidak bisa komentar sehubungan dengan putusan hakim," kata sumber lagi. 

Pasal 112 ayat (2) berbunyi, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasa 113 ayat (2), dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 ayat (2) berbunyi, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kepada wartawan‎, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Batam, M Ali Akbar, membantah adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memainkan pasal pada kasus gembong narkoba lintas-negara itu. "Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti (20.909 kilogram) yang ada dalam fakta persidangan," ujar Ali Akbar, Kamis (5/2/2015) lalu.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Cahyono telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Albert alias Asiong alias Apua atas kasus narkoba dengan barang bukti 20 kilogram sabu dengan menggunakan pasal 114 ayat 2. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Andi Akbar, menuntut terdakwa seumur hidup dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkotika. Vonis 20 tahun penjara terhadap Albert alias Asiong alias Apua dijatuhkan majelis hakim Cahyono pada Rabu, 4 Februari 2015 lalu, setelah 2 kali ditunda.

Tak ayal, putusan Majelis Hakim Cahyono ini mendapat kecaman dari kalangan LSM di Batam. Pasalnya, jumlah narkoba yang diselundupkan terdakwa tidak tanggung tanggung. Bila diasumsikan dalam 1 gram digunakan sebanyak 5 orang, berarti jika barang haram tersebut beredar akan telah merusak 104.545 jiwa (5x20.909 gram).

Sementara itu, jika dibandingkan dari vonis sejumlah terpidana mati dalam kasus narkoba di Indonesia, Albert yang menyelundupkan 20 kilogram sabu ini memang 'tak layak' divonis 20 tahun penjara. (Baca: LSM Batam Kecam Vonis 20 Tahun untuk Penyelundup 20 Kilogram Sabu)

Contohnya, Tran Thi Bich Hanh, perempuan asal Vietnam yang dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu (18/1/2015) lalu. Vonis hukuman mati yang diterimanya lantaran menyelundupkan sabu lebih dari 1,1 kilogram pada pertengahan tahun 2011 lalu melalui Bandara Adisumarmo, Solo.

Sedangkan, dua terpidana narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang tergabung dalam 'Bali Nine' divonis mati karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin pada 17 April 2005.

Editor: Dodo