Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Ngaku Buser Curi Motor di Seraya
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 27-06-2011 | 17:15 WIB
ranmoor.JPG Honda-Batam

Residivis - Ikham (25), Pelaku curanmor mengaku buser dari Jakarta saat diekspose Polsek Batu Ampar, Senin, 27 Juni 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Mendekam dibalik jeruji rumah tahanan (Rutan) Baloi selama sepuluh bulan tidak membuat jera bagi Ikham (25), residivis ini kembali melakukan tindak kejahatan dengan mencuri sebuah sepada motor Suzuki Smash milik Lantikno (25) yang diparkir di halaman Masjid Nurul Ihsan, Kampung Seraya, Rabu, 22 Juni 2011.

Dalam melakukan kejahatannya itu pelaku sempat mengaku sebagai anggota buser dari Jakarta yang sedang bertugas di Batam. Bahkan pelaku sempat meminta uang sebesar Rp2 juta kepada korban ketika hendak meminta motornya dan membuat korban ketakutan.

"Pelaku malah sempat menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai buser," ujar Kanit Reskrim Polsekta Batu Ampar, Ipda Syafruddin kepada batamtoday di kantornya, Senin, 27 Juni 2011.

Syafruddin menambahkan, penangkapan berawal dari laporan korban kepada polisi tentang kehilangan sebuah sepeda motor yang diparkir di halaman masjid di daerah Seraya. Berdasarkan laporan korban dan saksi akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang tidur di masjid tersebut.

Ada yang lucu dengan kejadian itu, lanjut Syafruddin, dimana pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal tetapi pelaku tidak tahu kalau yang dicurinya itu adalah motor milik korban.

Pelaku yang baru keluar rutan pada bulan Desember tahun 2010 ini mengaku sedang menuntut sesuatu ilmu dan sudah seminggu menginap di masjid itu. Sedangkan korban sendiri tinggal dibelakang masjid, dan mereka berdua sering bertemu dan bertegur sapa saat berada di masjid.

"Motor itu saya bawa kabur tengah malam untuk beli makanan di dekat Hotel Seruni," ujar pelaku.

Pelaku menambahkan, melihat motor tidak dikunci stang lalu pelaku membawanya dengan menghidupkan dengan menggabungkan kabel dan setelah berhasil membawa kabur motor diletakkan di bengkel di belakang Hotel seruni.

Setelah merasa aman menitipkan motor curian itu dibengkel, pelaku lantas menawar motor kepada Raja Zamaluddin, yang tidak lain adalah teman korban. Mengetahui itu saksi menceritakan hal itu kepada korban dan mereka berdua melaporkan itu kepada polisi.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.