Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Terancam hukuman Mati

Ros dan Ujang Mengaku Menyesal Telah Bunuh Majikan
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 27-06-2011 | 16:29 WIB

Batam, batamtoday - Ros dan Ujang, tersangka pembunuhan sadis terhadap Putri Tampubolon, istri perwira Polda Kepri Kompol Mindo Tampubolon mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada Jumat, 24 Juni 2011 lalu.

"Kedua tersangka mengaku menyesal telah membunuh majikannya," kata Zuhrim Pasaribu, yang resmi ditunjuk kepolisian sebagai kuasa hukum tersangka Ros dan Ujang pada Senin, 27 Juni 2011.

Zuhrim mengatakan dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk mendampingi tersangka berdasarkan pasal 56 KUHAP guna mempercepat proses penyidikan dan persidangan. Pasal KUHAP tersebut dijadikan dasar mengingat kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Sementara itu, informasi yang diperoleh batamtoday menyebutkan barang bukti yang masih dikumpulkan pihak penyidik berjumlah 23 buah, diantaranya adalah sapu pel yang digunakan tersangka untuk membersihkan darah korban usai dibunuh di rumah korban.

Selain itu, tas ransel berwarna merah yang digunakan tersangka untuk menyimpan korban, di mana tas tersebut ditemukan di Telaga Punggur. Barang bukti lainnya yakni tiga unit senjata tajam berupa pisau, diantaranya di temukan satu unit di dalam tas merah, dan dua unitnya lainnya ditemukan di lokasi kedua tersangka bersembunyi yakni kamar 206 Hotel Bali.