Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Tolak Langkah Deponering

Bibit dan Chandra Tetap Digantung
Oleh : Taufik
Rabu | 15-12-2010 | 21:34 WIB

Komisi Hukum DPR RI menolak langkah pemberian deponering kepada dua komisioner KPK yaitu Bibit S RIanto dan Bibit Chandra, Mayoritas fraksi di Komisi III tersebut yaitu Golkar, PDIP, PKS, PPPP, Gerindra dan Hanura satu sikap menolak langkah Jaksa Agung untuk memberikan  deponering.

Menanggapi hal itu, Bambang Wijayanto mengatakan bahwa wewenang memberikan deponering tetap ada pada Jaksa Agung, dan penolakan  komisi hukum DPR dapat dijadikan Jaksa Agung sebagai pertimbangan.

"Kewenangan memberi deponering atas sebuah perkara tetap ada dan mutlak di tangan Jaksa Agung.
Demikian dikatakan mantan kandidat ketua KPK Bambang Wijayanto kepada pers di gedung KPK, Rabu (15/12), yang datang ke KPK dalam kaitanya dirinya sebagai anggota tim incestigasi MK.

Menurut Bambang, tidak ada UU yang mengatur bahwa Jaksa Agung harus menerima atau menolak rekomendasi dari lembaga negara yang lain sebelum menjatuhkan deponering.

"Tetapi sikap fraksi di DPR tersebut dapat dijadikan pertimbangan," ucapnya.

Sementara itu Adnan Buyung Nasutin yang juga datang ke KPK bersama-sama dengan Bambang menyatakan, sebaiknya Jaksa Agung tidak memberikan deponering kepada komisioner Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah.

"Saya setuju dengan DPR. kalau diberikan deponering sekarang sudah terlambat. Seharusnya itu dilakukan dulu ketika direkomendasi Tim 8 dan saat  jutaan orang melalui aksi dan jejaring sosial menuntut pembebasan Bibit dan Chandra lewat deponering.