Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Granat Minta PN Batam Hukum Mati Karun
Oleh : Ali
Rabu | 15-12-2010 | 18:05 WIB

Batam, batamtoday - Karun harus dituntut hukuman mati, kata Ketua DPD Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Kepri, Samsul Paloh usai pemusnahan barang bukti (BB) di Mapolda Kepri Lantai III, sekitar pukul 10.30 Wib, Rabu (15/12).


 

Karun merupakan  Bandar exstasi sebanyak 43.606 dengan massa kurungan 20 tahun yang telah diputuskan pengadilan Negeri baru-baru ini. Karun juga merupakan residivis yang telah 4 kali masuk penjara, dan ia juga telah memasok shabu-shabu ke dalam lapas.

Menurut Ketua DPD Granat Kepri ini, Karun merupakan bandar narkotika antar negara yang telah lama malang melintang dalam organisasi narkoba internasional.

"Karun memiliki jaringan yang teroganisir, dan bukan kali ini saja ia merusak anak bangsa," ujar Samsul.

Granat akan terus memantau tahapan penyidikan di pengadilan negeri Batam, agar tersangka bandar narkotika Karun mendapat hukuman mati. Granat tidak main-main, bahkan dalam waktu dekat ia akan mengirimkan surat ke PN Batam.

"Dalam waktu dekat ini, kami juga akan melayangkan surat ke Ketua PN Batam, dengan tembusan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Jaksa Muda bidang pengawasan," ujarnya lagi.

Diharapkannya, dalam persidangan nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut Karun dengan hukuman mati.

"Hukuman mati adalah hal yang pantas untuk orang yang tidak pernah jera merusak anak bangsa," ujar Samsul mengakhiri.