Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tuntut Edy Suyanto 4 Tahun Penjara
Oleh : Taufik
Selasa | 14-12-2010 | 10:34 WIB

Jakarta, batamtoday - Mantan pejabat Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Edy Suranto dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp.75 juta, subsidair enam bulan penjara, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12).


Edy dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan rontgen portable untuk puskesmas di daerah terpencil yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,4 miliar.

Penuntut Umum KPK, Agus Salim dalam requisitoir yang dibacakanya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi seperti diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001.

Edy dinilai bersalah melanggar pasal dakwaan subsidair seperti disebut diatas dan sebaliknya dinilai tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat 1.

Penuntut Umum menilai terdakwa ketika menjabat sebagai Direktur  Bina Kesehatan Komunitas Kemenkes atau pengguna barang yang diadakan tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi panitia pengadaan agar alat rontgen yang dipilih adalah milik rekanan PT Kimia Farma Trading and Distribution.

"Terdakwa melakukan intervensi atau mencampuri atau mempengaruhi dengan mengatakan bahwa spesifikasi alat rontgen yang sesuai dengan TOR (term of reference) yang dibutuhkan adalah yang dipresentasikan oleh PT KFTD dan PT Barata Teguh Husada," ujar Agus.

Apalagi, terangnya, terdakwa sudah terlebih dahulu membuat TOR yang menerangkan spesifikasi alat rontgen setelah menerima brosur dari Budiarto Maliang, Komisaris PT KFTD.

"Terdakwa sebagai orang luar tidak berhak mencampuri evaluasi penilaian oleh panitia pengadaan karena tidak sesuai dengan Keppres no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah," ujar anggota Penuntut Umum, Nur Chusniah.

Akibat dari rekomendasi terdakwa, panitia pengadaan melakukan proses pengadaan dengan lelang namun tidak sebagaimana mestinya karena pihak rekanan sudah diarahkan kepada PT KFTD.

Mendengar tuntutan itu, Edy bersama dengan Kuasa Hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan yang dilanjutkan pada Senin(27/12) mendatang yang diketuai Hakim Herdin Agusten itu.