Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penangkapan 2 Jurnalis Asing, Langkah Preventif
Oleh : Opini
Selasa | 23-09-2014 | 08:36 WIB

Oleh: M Suparto Yudho *)

INDONESIA merupakan negara berdaulat dengan teritorial yang terdiri dari 17.508 gugusan pulau baikpulau-pulau kecil maupun pulau besar. Semua pulau itu dipisahkan oleh wilayah perairan seluas 3,2juta km2. Hal ini membuat potensi kunjungan orang asing ke Indonesia melalui berbagai akses semakin besar. 

Mudahnya akses untuk memasuki Indonesia banyak dimanfaatakan oleh individu maupun kelompok asing untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mencari profit atau pun untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Berbagai motif dan modus kedatangan digunakan oleh orang asing dengan maksud dan tujuan tertentu yang pastinya menimbulkan kerugian bersifat materi maupun non-materi bagi Indonesia. 

Orang asing yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah warga negara asing yang tidak terdaftar resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan menetap di Indonesia, selanjutnya dapat didebut Warga Negara Asing (WNA).

Dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2013, Direktorat Penyidikandan Penindakan Keimigrasian mencatat sebanyak 2028 kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA yang masuk ke Indonesia. Pihak Keimigrasian telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian, khususnya pendeportasian kepada  2011 WNA yang telah melanggar peraturan keimigrasian, yaitu UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan melakukan tindakan Pro Justisia kepada 17 WNA yang tersangkut KasusTindak Pidana Keimigrasian baik dalam proses penuntutan, sudah diserahkan ke pengadilan, atau pun sudah mendapatkan putusan.

Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh Warga Negara Asing tersebut adalah overstay, atau tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni sebanyak 447 orang. 

Hingga saat ini, pihak Keimigrasian telah menampung sebanyak 4.401 WNA yang berstatus sebagai Imigran Ilegal dan telah ditempatkan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang tersebar di seluruh di wilayah Indonesia, salah satunya di Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Sebanyak 1.910 WNA di tempatkan di Rudenim Tanjungpinang, Surabaya, Semarang, Pontianak, Pekanbaru, Medan, Manado, Makassar, Kupang, Jayapura, Jakarta, Denpasar, Balikpapan, Ditjenim. Sedangkan Imigran Ilegal yang ditempatkan di Community House sebanyak 2.491 WNA.

Tanggal 6 Agustus 2014 yang lalu, pemberitaan media masa kembali diwarnai permasalahan penangkapan dua jurnalis asing asal Prancis akibat penyalahgunaan visa. Thomas Dandois dan Valentine Bourrat hanya memiliki visa turis, namun melakukan kegiatan jurnalis di Wamena, Papua.

Pihak keamanan setempat menyebut keduanya dapat menimbulkan instabilitas keamanan di Papua, selanjutnya keduanya dipindahkan ke Jayapura (8/8/2014) untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan tersebut menimbulkan reaksi pro dan kontra dari beberapa kalangan. Pihak AJI dan Dewan Pers menuntut pembebasan terhadap kedua Jurnalis Prancis itu. Karena dinilai tidak terbukti berhubungan dengan kelompok separatis di Papua sepert itu tuduhan pihak keamanan setempat. 

Menurut prespektif pers, kondisi ini mencerminkan ketidakadilan terhadap kebebasan pers secara fungsional, dan kebebasan pers harus tetap dijadikan tolak ukur dan landasan hukum dalam penangkapan ini. Tuntutan terhadap pembebasan kedua jurnalis Prancis tersebut tentunya tidak mudah untuk dipenuhi. Karena permasalahan ini bukan hanya menyangkut persoalan pers.

Permasalahan ini menyangkut kepentingan dan kewenangan negara untuk dapat mengontrol dan memonitoring kegiatan-kegiatan asing yang dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Kekhawatiran akan adanya indikasi-indikasi untuk memprovokasi masyarakat Papua dengan pemerintah menjadi deteksi dini bagi pihak keamanans etempat. Sehingga persatuan dan kesatuan, serta keutuhan bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat tidak akan mudah dirongrong oleh kepentingan asing.  

Pemerintah dalam kasus ini perlu tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku, sehingga pertanyaan-pertanyaan atau rumors yang terkait dengan jurnalis dari Perancis yang konon katanya identitas keimigrasiannya ada yang dipertanyakan tersebut dapat dituntaskan jika kasus hukum dihormati semua pihak, termasuk Kedubes Perancis yang ada di Jakarta. Karena penulis yakin, jika ada jurnalis dari Indonesia yang tertangkap di negara lain karena melakukan pelanggaran misalnya pasti juga akan diproses secara hukum oleh negara tersebut.

Disamping itu, perjalanan dua orang jurnalis dari Perancis tersebut juga diwarnai dengan "beberapa kebohongan", karena sebenarnya pemerintah Indonesia cukup terbuka kepada jurnalis asing untuk melakukan peliputan di Papua atau Papua Barat, asalkan mereka memasuki wilayah tersebut secara "terhormat dan tidak berbohong" serta tidak melakukan aktivitas apapun kecuali aktivitas jurnalistik agar tidak dideportasi, karena sebelumnya juga ada kunjungan wartawan asing ke Papua, ternyata kunjungan tersebut memberikan persepsi positif wartawan asing tersebut terhadap situasi dan kondisi di Papua.

Besarnya potensi permasalahan yang ditimbulkan dari masuknya WNA ke Indonesia harus diantisipasi dengan meningkatkan langkah preventif untuk pengamanan dan pengawasan terhadap masuknya orang asing ke Indonesia. Untuk itu, seluruh masyarakat dan instansi terkait, khususnya kelompok pers di Indonesia  hendaknya menyadari betapa pentingnya menjaga stabilitas kemananan nasional, dan dapat memberi dukungan penuh kepada langkah pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penangkalan potensi ancaman yang datang dari luar, baik orang maupun kelompok asing agar keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia tetap terjaga. * 

* Penulis adalah aktivis NGO yang bergerak dalam media watch dan pemantauan wilayah rawan konflik.