Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelajari UU Lalu Lintas Agar tidak Kena Tilang
Oleh : Taufik
Senin | 13-12-2010 | 10:19 WIB

Jakarta, batamtoday - Masyarakat pengguna jalan raya kerap mengabaikan peraturan lalu lintas, baik berupa rambu-rambu maupun kelengkapan surat-surat kendaraan. Padahal, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi dan denda yang dikenakan cukup berat.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Pendidikan penerapan Hukum Indonesia (LPPHI) August Hamonangan Pasaribu, SH kepada batamtoday di kantornya dibilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (12/12).

"Pihak Polri sudah melakukan sosialisasi UU ini, namun tetap saja gemanya masih kurang. Jadi menurut saya, pihak Polri harus terus melakukan sosialisasi di lapangan." tegas August. dan kepada masyarakat diharapkan untuk segera mempelajari UU baru ini, sehingga dapat bebas dari  tilang dan denda.

Selanjutnya August menyebutkan beberapa pasal pada UU No 22 Tahun 2009 yang kerap dilanggar pengguna jalan adalah diantaranya: pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2), tidak memiliki STNK (denda Rp 500 ribu), pasal 281 jo 77(1), tidak memiliki SIM (denda Rp 1j t), Pasal 288(2), tidak membawa SIM (Rp 250 ribu), pasal 291(1) jo 106(8) tidak memakai Helm bagi Pengemudi motor (Rp 250 ribu), pasal 291(2) jo 106(8) tidak memakai Helm bagi Penumpang motor (Rp 250 ribu).

Lalu pelanggaran lampu lalu lintas atau traffick light, jika pelanggran siang hari dikenakan pasal 293(2) jo 107(2) (Rp 100 ribu), dan kalau malam hari dikenakan pasal 293(1) jo 107(1) (Rp 250 ribu).

Berlaku ugal-ugalan dan balapan di jalan raya, Pasal 297 jo 115(B) denda  Rp 3 juta, tidak memasang isyarat apabila kendaraan mogok (pasal 298 jo 121(1)), denda Rp 500 ribu, Pintu terbuka saat berjalan (pasal 300(3), denda Rp 250 ribu, Taksi Gelap (pasal 304 jo 153(1), denda Rp 250 ribu, dan perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) Pasal 278 jo 57(3),  denda Rp 250 ribu.

Kemudian melanggar syarat angkutan (pasal 305 jo 162) denda Rp 500 ribu, melanggar TNKB (pasal 280 jo 68(1), denda Rp 500 ribu, menggunakan HP/SMS (pasal 283 jo 106(1), denda Rp 750 ribu.

Kendaraan tidak memiliki kaca spion, klakson, dan lain-lain, bagi motor (R2) dikenakan pasal 285(1), denda Rp 250 ribu, mobil (R4) dikenakan Pasal 285(2), denda Rp 500 ribu.

Dan melanggar rambu lalu-lintas dikenakan pasal 287(1) dengan biaya denda Rp 500 ribu.