Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hidayat : UU Gerakan Pramuka Harus Mampu Jadi Solusi
Oleh : Batamtoday
Selasa | 19-10-2010 | 08:04 WIB

JAKARTA – Mantan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian segera atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Gerakan Pramuka. Namun, ia berharap, kelahiran undang-undang tersebut nantinya tidak memicu polemik yang justru membuat gerakan pramuka semakin tidak diperhatikan.

”Sebaliknya, undang-undang ini harus dapat menguatkan posisi dan peran pramuka, serta mampu menjadi solusi terhadap problematika yang ada terkait kebutuhan pendidikan untuk remaja dan pemuda,” kata Hidayat, di Jakarta, kemarin. 

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga andalan/pengurus Gerakan Pramuka era 1980-an ini, tidak menepis urgensi dari upaya untuk menguatkan kelembagaan dan merevitalisasi organisasi pramuka. Termasuk dengan memperkuat landasan hukum atau landasan konstitusionalnya. ”Ini tidak lepas dari fakta, pramuka memang sangat bermanfaat sebagai sarana pendidikan maupun alternatif kegiatan bagi generasi muda,” ujarnya.

Atas dasar itu, Hidayat yakin, ada jalan keluar untuk menyelesaikan setiap perbedaan pendapat yang muncul dalam pembahasan RUU Gerakan Pramuka. Hidayat mengusulkan, semua pihak yang punya kompetensi dan kepedulian terhadap gerakan pramuka – mulai dari kwartir nasional hingga gugusdepan khusus seperti Hisbul Wathan (HW) atau pondok-pondok pesantren yang memiliki gugusdepan – dapat duduk bersama dengan pemerintah dan DPR.

”Lewat pertemuan tadi, kita berharap lahir kesepakatan yang terbaik agar pramuka Indonesia meningkat kualitasnya,” kata Hidayat, yang semasa remaja aktif menjadi anggota pramuka di Gugusdepan Pesantren Gontor, Jawa Timur. Sehingga, imbuhnya, kita dapat menghadirkan generasi muda yang memiliki jiwa dan kecintaan pada bangsa, cinta pada kemanusiaan, dan mampu menjawab problematika yang dihadapi anak-anak muda.

Sekadar catatan, Maret 2008, Hidayat Nur Wahid menyelenggarakan jambore untuk gugusdepan di bawah naungan Yayasan Sekolah Islam Terpadu. Ketika itu, Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Azrul Azwar memasang kacu merah putih kepada peserta jambore yang diadakan di Bumi Perkemahan Cibubur.

Tahap Perumusan

Dihubungi terpisah, anggota Panitia Kerja RUU Gerakan Pramuka Hanif Dakhiri menyatakan, pembahasan RUU saat ini sudah masuk tahap perumusan, untuk kemudian disinkronisasi. Politisi PKB ini membenarkan, masih ada perbedaan pendapat utamanya terkait dengan judul undang-undang. Apakah menggunakan UU Kepramukaan sesuai usulan DPR, atau UU Gerakan Pramuka yang merupakan usul pemerintah dan kwarnas.

Sedangkan terkait masalah kelembagaan, Hanif mengaku sudah diperoleh titik temu. Intinya, UU Gerakan Pramuka nantinya akan mengakomodasi gerakan kepanduan yang tumbuh di masyarakat, seperti HW, Pandu Keadilan, dan lain-lain. Namun, pluralitas tersebut akan didorong ke level gugusdepan dengan nama gugusdepan aspirasi khusus. ”Sedangkan kelembagaan di atasnya – mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat – hanya akan ada satu, yaitu Gerakan Pramuka,” papar Hanif.

Selain pertimbangan historis gerakan pramuka sebagai wadah pemersatu dari berbagai kegiatan kepanduan pada era Presiden Soekarno, penetapan wadah tunggal pramuka juga didasarkan pada pertimbangan kontekstual. ”Hampir semua negara yang menyelenggarakan gerakan pramuka sifatnya tunggal, tetapi independen, mandiri dan otonom,” tegas Hanif Dakhiri. (btd/sur)