Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Datacell Sesalkan Blokir Yang Dilakukan Mastercard dan Visa
Oleh : Magid / Datacell
Kamis | 09-12-2010 | 15:53 WIB

Denmark, batamtoday -  Datacell, perusahaan yang memfasilitasi pengiriman donasi ke akun Wikileaks menyesalkan tindakan Visa dan Mastercard yang melakukan pemblokiran. Perusahaan yang dipimpin Andreas Fink itu menerima pemberitahuan pembekuan transaksi kemarin, Rabu (08/12/2010) sekitar pukul 22.20 waktu Denmark.

Dalam rilis Datacell yang dihimpun batamtoday, Kamis (09/12/2010), menyebutkan, Visa dan Mastercard telah melakukan pemblokiran terhadap semua pembayaran yang ditujukan pada akun Wikileaks. Akibatnya, banyak donasi yang seharusnya masuk pada akun Wikileaks menjadi tertunda. Sikap yang ditunjukan Visa dan Mastercard ini, diperkirakan karena adanya desakan politik.

"Hal ini jelas bahwa Visa berada di bawah tekanan politik untuk menutup akun kita. Kami sangat percaya bahwa perusahaan kelas dunia seperti Visa tidak harus terlibat dengan politik dan hanya cukup melakukan bisnis mereka di mana mereka baik. Mereka tidak mempersoalkan transfer uang untuk bisnis lain seperti situs perjudian, jasa pornografi dan sejenisnya jadi mengapa sumbangan untuk Website yang mengangkat hak asasi manusia harus secara moral lebih buruk daripada yang berada di luar pemahaman saya?" tulis CEO Datacell, Andreas Fink yang kecewa.

Menurut Andreas Fink, Visa sangat menyakiti EHF Wikileaks dan Datacell. Semua pembayaran ditahan selama 7 hari atau lebih. Hal ini jelas membuat kerugian finansial besar-besaran untuk Wikileaks. "Ini bukan tentang merek Visa, ini adalah tentang politik dan Visa tidak harus dilibatkan dalam hal ini,"sesalnya.

Dalam waktu dekat, Datacell akan melakukan gugatan hukium terhadap Visa dan Mastercard. Langkah ini dianggap strategis untuk mengembalikan kondisi seperti semula, dimana donasi yang masuk ke Wikileaks tidak terganggu.

"EHF Datacell yang memfasilitasi pembayaran tersebut terhadap Wikileaks telah memutuskan untuk mengambil tindakan hukum segera," tulis Andreas Fink.