Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Adnan Buyung Senang dan Lega Pengangkatan Patrialis Dibatalkan PTUN
Oleh : Surya
Selasa | 24-12-2013 | 13:57 WIB
Patrialis Akbar.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Patrialis Akbar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Advokat senior Adnan Buyung Nasution merasa senang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut  Keppres No 87/P Tahun 2013 pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini menyatakan kelegaannya karena ia telah menasehati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM itu sebagai Hakim Konstitusi. 

"Saya bersyukur, bergembira, bahwa PTUN itu jeli, bisa melihat dengan tajam kesalahan hukum yang dilakukan presiden," kata Buyung di Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Menurut dia, tindakan Presiden SBY  yang langsung menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi merupakan hal tidak tepat. Sebab, berdasarkan undang-undang MK, seorang hakim MK diusulkan, kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, bukan ditunjuk secara langsung.

"Itu keppres yang salah mengangkat secara langsung, menunjuk langsung Patrialis jadi hakim konstitusi, menurut saya itu salah," tegasnya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat Keputusan Presiden (Keppres) No 87/P Tahun 2013 tentang SK pengangkatannya.

"Saya kira demi kepentingan bangsa, mungkin saya akan melakukan itu (banding). Tapi itu bukan SK Patrialis, tapi SK bersama Ibu Maria juga lho," kata Patrialis.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menilai, putusan PTUN yang membatalkan pengangkatan dirinya dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi telah merugikan bangsa. Karena, MK tidak akan bisa melaksanakan tugasnya jika dua hakim konstitusi dicabut dari jabatannya.

Sedangkan, proses penjaringan hakim konstitusi akan memakan waktu yang lama, minimal tiga bulan. Kendati begitu, Patrialis menyatakan menghormati putusan tersebut.

"Kalau memang putusan PTUN merugikan bangsa kita, dan MK tidak bisa jalan, karena terganggu kondisi pemilu satu-satunya ya banding. Saya sebagai penggugat intervensi ya punya hak untuk banding. Tapi nanti tergantung ibu Maria. Sebenarnya saya sendiri juga bisa kalau ingin banding. Tapi sebagai satu kesatuan ya harus berbincang bersama ibu Maria," katanya.

Untuk diketahui, dalam Kepres tersebut Patrialis bersama Maria di angkat menjadi hakim konstitusi. Namun dalam putusan PTUN hanya menyatakan Patrialis Akbar yang dicabut SK pengangkatannya. PTUN juga membatalkan SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.

Maria sendiri kini sebenarnya masih jadi hakim MK. Maria dilantik bersama Patrialis. Pengangkatan Maria sebagai hakim adalah sebagai bentuk perpanjangan jabatan. Sementara Patrialis menggantikan Achmad Sodiki yang pensiun.

Untuk diketahui, hakim MK berasal dari tiga lembaga negara, Presiden RI, Mahkamah Agung (MA) dan DPR. Tiga lembaga negara tersebut masing-masing mengirimkan tiga nama calon hakim konstitusi.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan surat Keputusan Presiden (Keppres) No 87/P Tahun 2013 tentang SK pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Putusan ini diketuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Satya Bhakti dengan hakim anggota, Elizabet I.E.H.L. Tobing dan I Nyoman Harnanta, pada (23/12/2013).

Editor : Surya