Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tegas Tapi Kejam, Jaksa Seret Terdakwa dari RS ke Rutan
Oleh : Charles
Rabu | 04-05-2011 | 08:30 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Meskipun sedang menjalani perawatan intensif karena menderita penyakit sesak nafas dan jantung di RSUD Tanjungpinang, seorang terdakwa dugaan pemalsuan sertifikat, Hang Yo alias A Yau (52) dipaksa jaksa Lingga untuk kembali ke dalam Rutan Tanjungpinang.

Pemaksaan pindah pada terdakwa tersebut, dilakukan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Lingga masing-masing Junaidi SH dan Maruhum SH, dengan mendatangi dan mengangkat tubuh terdakwa Hang Yo alias A Yau, yang saat itu masih mengunakan Infus dan oksigen sebagaai bantuaan pernafasan di kamar utama (KU) 11 RSUD Tanjungpinang, untuk dimasukan ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Tanjungpinang..

Salah seorang kerabat terdakwa, A ,mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (29/4) sekitar pukul 08.00 WIB, di RSUD Tanjungpinang, Saat itu, pihak keluarga membawa A Yau dari Rutan Tanjungpinang, ke RSUD lantaran pihak klinik Rutan tidak sanggup mengatasi kondisi kesehatan A Yau, yang saat itu mengalami sesak nafas ditambah dengan penyakit jantung yang dideritanya.

A Yau pun menjalani perawatan intensif di RSUD Tanjungpinang. Tapi pada hari Sabtu (30/4), sekitar pukul 13.30 WIB, oknum jaksa bernama Junaidi SH dan Jaksa Penutut Umum (JPU) Maruhum SH mendatangi terdakwa, di RSUD Tanjungpinang, dengan membawa mobil tahanan, untuk membawa kembali terdakwa A Yau dari RSUD ke Rutan Tanjungpinang.

"Mereka memaksa agar A Ynau dikembalikan ke Rutan, padahal kondisi kesehatannya belum stabil dan dokter sendiri belum mengijinkan terdakwa untuk keluar dari rumahsakit," ungkapnya.

Akhirnya malam itu penasehat hukum terdakwa Yuliati SH, meminta tolong dan pengertian dari jaksa, dan didukung dengan keterangan petugas Rutan yang mengawal terdakwa di rumahsakit yang menyatakan, kondisi A Yau tidak mungkin dirawat di klinik Rutan, oknum jaksa tersebut pun mengurungkan niatnya membawa A Yau.

A Yau merupakan terdakwa tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan di Desa Batu Kacang, Dabo Singkep Lingga.

Ayau dan Yudi Herman (pegawai BPN) sebelumnya didakwa membuat sertifikat dengan surat ukur palsu yang dilakukan oleh pegawai BPN, sesuai pasal 266, junto pasal 263, junto pasal 385 KUHP.

Keduanya diproses dan menjadi terdakwa atas laporan Bendri dan Wartina serta Bong Ngiat, yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang diserifikatan A Yau dan dikeluarkan BPN pada 2008.

Persidangan terhadap terdakwa A Yau dan Yudi Herman  sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.