Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangka Waktu Pemasangan Listrik Dipersingkat
Oleh : Redaksi
Kamis | 31-10-2013 | 16:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jangka waktu untuk mendapatkan tenaga listrik akan disederhanakan, yang semula 88 hari menjadi 40 hari. Imbauaun itu disampaikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat melakukan pertemuan dengan PT PLN, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR), dan instalatir, Kamis (31/10/2013).

Pertemuan dalam acara coffee morning bertema "Getting Electricity" yang ditaja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk menindaklanjuti hasil survei World Bank sebagai salah satu indikator dari "Ease of Doing Business" di Indonesia.

Penyederhanaan prosedur mendapatkan tenaga listrik tetap harus memenuhi keselamatan ketenagalistrikan. Oleh karena itu, dalam hal di suatu daerah belum ada LIT TR atau LIT TR tidak dapat menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dalam jangka waktu tiga hari, maka PT PLN dapat menerbitkan SLO.

Agar proses penyederhanaan prosedur mendapatkan tenaga listrik dapat diberlakukan secara efektif, maka hal-hal yang telah disepakati antara Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan pemangku kepentingan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM tentang prosedur penerbitan SLO dan penyambungan tenaga listrik, yang direncanakan akan diterbitkan pada bulan Desember 2013.

Peringkat Indonesia untuk "Getting Electricity" berdasarkan hasil survei World Bank pada 2012 berada di peringkat 158, dan pada tahun 2013 berada di peringkat 147 dari 185 negara. Oleh karena itu, diperlukan tindakan nyata untuk menyederhanakan proses mendapatkan tenaga listrik sehingga peringkat Indonesia akan lebih baik lagi pada tahun 2014. (*)

Editor: Dodo