Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disiplin Rendah, 44 PNS Dipecat Akibat Bolos
Oleh : Redaksi
Kamis | 24-10-2013 | 21:46 WIB
Langgar_Disiplin_13_PNS_Malang_di_Pecat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Fptp ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Disiplin PNS di negeri ini masih rendah. Dari 64 pelanggaran PNS yang dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), 44 kasus di antaranya merupakan pelanggaran terhadap PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS, karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun. Akibat bolos, ke-44 PNS itu dipecat.

"Kenapa masih banyak pegawai yang tidak masuk kerja, sementara jutaan orang antre berebut untuk menjadi CPNS," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Azwar Abubakar, usai memimpin sidang BAPEK di Kementerian PAN-RB, Kamis (24/10/2013).

Kasus PNS yang indisipliner ternyata meningkat. Pada 19 Juli 2013, sebanyak 34 PNS juga diberhentikan gara-gara TMK. "Sekarang, 44 PNS diberhentikan, lagi-lagi karena bolos," terang Azwar.

Pada sidang BAPEK tersebut, terungkap 64 PNS dikenakan sanksi. Ada berbagai macam pelanggaran yang dilakukan.

Selain TMK, 5 orang beristri lebih dari satu, 5 orang melakukkan perzinahan atau selingkuh, 3 orang menggunakan narkotika, 2 orang melakukan tindakan asusila, 3 orang PNS perempuan menjadi istri kedua, 2 orang menjadi calo CPNS, dan 1 orang akibat penyalahgunaan wewenang. 

Tragisnya, ada juga PNS yang dikenakan sanksi berlapis pada sidang BAPEK tersebut. "Sudahlah tidak masuk kerja, menggadaikan mobil rental, melakukan penipuan, terlibat kasus penggandaan uang, dan menjadi makelar kasus dan calo CPNS," imbuh Azwar Abubakar.

Dalam sidang yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno itu, dari 69 kasus pelanggaran PNS. Namun dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan pembatalan SK Bapek, dan 65 kasus pelanggaran.

Terhadap 65 kasus tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi menjatuhkan sanksi pemberhentian, baik atas pemberhentian dengan hormat permintaan sendiri, maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Namun Bapek tidak serta merta mengamini seluruh putusan PPK tersebut. Ada sejumlah putusan yang diperkuat, diperingan, ada juga yang dibatalkan. "Dalam sidang Bapek diputuskan, sebanyak 45 PNS diberhentikan," tegas Azwar. (*)

Editor: Dodo