Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

86 BTS di Batam tidak Miliki IMB
Oleh : Andri Dalle
Senin | 06-12-2010 | 15:58 WIB

Batam, Batamtoday - Sedikitnya 86 Base Transceiver Sation (BTS) dari total 400-an yang ada di Batam tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Hinder Ordonantie (HO).

Operasional BTS tersebut tetap berjalan tanpa ada penegasan yang berarti dari pihak Pemerintah Kota (Pemko). Akibatnya berdirinya BTS tersebut dinilai telah mengganggu estetika kota. Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus berupaya menekan laju pertumbuhan pendirian tower-tower itu salah satu nya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu ditegaskan Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi DPRD Kota Batam, Musofa saat mengelar rapat terbuka dengan kalangan pengusaha pengelola tower, pelaku operasional menara stasiun dan kalangan praktisi terkait di Ruang Serbaguna, Gedung DPRD Kota Batam, Senin (6/12).

Menyikapi kenyataan masih adanya operasional BTS yang tidak memiliki izin itu, Musofa mengaku hal itu merupakan penegasan yang harus dilakukan pemerintah. Bagi legislator asal Partai Hanura ini, hal terpenting dari operasi tower tentu saja berkaitan dengan keselamatan masyarakat disekitar pendirian tower dan harus memperhatikan peraturan yang berlaku.

Disebutkannya, DPRD dirasa perlu untuk menggesa ranperda ini dengan substansi menyerap potensi pendapatan daerah senilai Rp 3 Miliar hingga Rp 4 Miliar. Dengan begitu, kedepannya pengusaha yang akan melakukan pengembangan usaha jasa telekomunikasi dengan dukungan infrastruktur BTS diwajibkan untuk menyelesaikan terlebih dahulu berkas perizinannya baru dapat melakukan pembangunan.

"Jadi tidak ada lagi membangun dulu baru mengurus izin kemudian," tukas Musofa.

Meski demikian, Tim Pansus kata Musofa tetap memberikan ketentuan tersendiri bagi pembangunan tower baru bahkan bagi yang telah beroperasi dan  tidak berorientasi keuntungan, seperti Menara Pertahanan Keamanan dan Menara Radio.

"Bagi yang berorientasi sosial, kita akan coba buatkan ketentuan yang bersifat sosial pula," katanya.