Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Robby Mulai Diarahkan ke Delik Trafficking
Oleh : Hendra
Senin | 06-12-2010 | 12:36 WIB

Batam, batamtoday - Pihak Polresta Barelang nampaknya mulai mengarahkan penyidikan kasus pencabulan dengan tersangka Robby Shine (27) dengan delik human trafficking (perdagangan orang), setelah sebelumnya melakukan penyidikan baik berdasarkan UU Perlindungan Anak maupun pasal-pasal kesusilaan di KUHP.

Kepastian itu disampaikan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ipda Yulianti Asril kepada batamtoday Senin (6/12).

"Hari ini saya akan memanggil korban dan pihak keluarga korban. Kita ingin tahu dulu kasus ini dari sisi  korban. Baru nanti kita akan panggil saksi-saksi lainya," jelas Yulianti.

Yulianti mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak siapapun juga yang diduga terlibat dalam kasus ini (trafficking), langsung ataupun tidak langsung, tambahnya.

Seperti diberitakan, korban Co (13) merupakan pelajar SMP di Batam yang direkrut Parfi Kepri untuk turut dalam acara memeriahkan FFI di Batam yang diselenggarakan akhir bulan lalu. Parfi Kepri bahkan secara resmi per surat meminta ijin kepada Kepala Sekolah tempat korban belajar agar korban diijinkan tidak mengikuti pelajaran terhitung 15 s/d 29 November.

Parfi Kepri sendiri menggunakan tenaga Neneng alias Nengsih pemilih Matrix Agency, untuk merekrut korban. Selain CO, Neneng juga merekrut belasan model belia lainya dari kawasan Batam, dan selama 4 hari mereka di karantina di sebuah di Kota Batam.

"KIta akan panggil Gustian Riau (Ketua Parfi Kepri, red). dan hari ini dia panggil oleh Unit VII Tipiter,'" jelas Yulianti.

""Untuk sementara ini, Gustian dipangil masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kita lihatlah nanti hasil penyidikan di unit VII Tipiter," ujarnya, sambil menambahkan bahwa timnya juga akan memanggil dan memeriksa Gustian dan juga Neneng.