Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Murah Mulai Diproduksi September
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-07-2013 | 21:30 WIB
datsun mobil murah.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BANDUNG - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Seiring dengan itu, produksi mobil murah diperkirakan dimulai pada September tahun ini. 

Peraturan itu merupakan petunjuk teknis (juknis) program mobil murah ramah lingkungan (low cost and green car/LCGC). Adapun landasan hukum program LCGC adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Permenperin LCGC ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Juli 2013, setelah diteken Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat pada 1 Juli 2013," kata Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Budi Darmadi di Bandung, akhir pekan lalu. 

Menurut Budi, dengan diterbitkannya aturan tersebut, pabrikan mobil bisa mengajukan proposal ke pemerintah untuk ikut program LCGC. Proposal itu merupakan dokumen aplikasi untuk mendapatkan insentif LCGC berupa diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Jika seluruh persyaratan bisa dipenuhi agen pemegang merek (APM), produksi dan penjualan LCGC bisa dimulai 1-2 bulan setelah pengajuan proposal atau pada September mendatang. (*)

sumber: investor daily