Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Didesak untuk Segera Periksa Anas dalam Kasus Hambalang
Oleh : si
Rabu | 06-03-2013 | 16:12 WIB
Anas_Urbaningrum.jpg Honda-Batam

Anas Urbaningrum

JAKARTA, batamtoday - Pakar hukum pidana Yenti Ganarsih mendesak  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.



KPK diminta tidak membiarkan dugaan kasus korupsi Hambalang hingga berlarut-larut semakin mengurangi  kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

"Kalau KPK profesional, Anas harus diperiksa, meskipun setelah pemeriksaan itu tidak harus ditahan. Sebab UU pidana itu, kasus korupsi harus disegerakan. Kalau sudah tersangka tetapi tidak diapa-apakan, tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, kalau ada kasus korupsi yang tidak segera diproses dan disidangkan " ujar Yenti di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (6/3)

Yenti mengkhawatirkan jika kasus dugaan Anas dibiarkan berlarut-larut, maka mungkin saja ada harta hasil korupsi yang sudah dihilangkan atau dipindahnamakan ke orang lain.

Yenti menilai KPK tebang pilih dalam mengusut dugaan kasus korupsi. Dalam kasus tertentu KPK terkesan sangat cepat, tetapi dalam persoalan tertentu, KPK sangat lambat, bahkan dibiarkan hingga tidak diusut. Kalau KPK profesional dan yakin terhadap kasus dugaan korupsi Anas Urbaningrum harus diproses tanpa menunggu hasil kerja komite etik KPK.

Dalam kesempatan sama Kordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M. Massardi berpendapat setelah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan kasus Hambalang, KPK menuai badai opini publik. Bukan perkara benar atau tidak menetapkan Anas sebagai tersangka, tetapi KPK menjadi tampak tidak menerapkan prinsip dasar hukum equality before the law, persamaan setiap warganegara di hadapan UU.

"Masih ada sejumlah pimpinan Partai Demokrat yang diduga terlibat korupsi seperti Johnny Allen Marbun, Max Sopacua, Sutan Bhatoegana, Ibas, Jero Wacik dan Mirwan Amir. Masih ada juga sejumlah anggota kabinet terindikasi korupsi seperti Hatta Radjasa, Muhaimin Iskandar, Gita Wirjawan, Agus Martowardojo, Suswono dan lain-lain. Namun mereka nyaris tidak disentuh KPK, apalagi dijadikan tersangka, " kata mantan jubir presiden (Alm) Gus Dur itu.

Jika KPK terus tidak menerapkan prinsip equality before the law terhadap orang-orang yang di mata publik sangat layak dijadikan tersangka, tetapi dibiarkan tak tersentuh, maka inilah awal KPK kehilangan kepercayaan publik. Sebagian anggota masyarakat percaya, ada tangan-tangan (kekuasaan) tak tampak yang membuat KPK tidak leluasa bertindak.

"Kami melihat ada penguasa korup, tetapi ingin membalikkan KPK. Ketika mentok dari luar, maka KPK dirusak dari dalam. Akibatnya KPK menjadi distrust dan sama dengan lembaga penegak hukum lainnya yang tidak dipercaya masyarakat lagi, " ujarnya.

Adhie mengingatkan bahwa KPK sampai saat ini masih menjadi lembaga hukum satu-satunya yang memperoleh kepercayaan publik. Karenanya agar KPK menjadi lembaga pemberantas korupsi  yang semakin merajalela di negeri ini, para komisioner KPK harus jujur, sesuai jargon yang dimiliki KPK sendiri, 'jujur, berani dan hebat'.

Sedangkan Wakil Ketua DPD Laode Ida mendorong presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendesak KPK agar memproses hukum terhadap orang-orang di lingkaran kabinetnyadan elit di Partai Demokrat yang sudah terindikasi korupsi.

"Bahkan bila perlu KPK  memeriksa yang sudah menjadi tersangka, untuk ditahan dan langsung dihukum, " ujarnya.

Laode juga menilai presiden bersikap pilih kasih terhadap orang-orang di sekelilingnya yang terindikasi korupsi. Sebab ada yang didorong KPK untuk segera memeriksa, tetapi ada pula yang terkesan dibiarkan.

"Perlu kejujuran SBY untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di partainya termasuk para menteri di kabinetnya. Kalau perlu semua kader partai atau semua menteri di kabinet diperiksa asal-usul harta kekayaannya, " ujarnya.

Editor : Surya